Dibayarkan Juli, Gaji ke-13 Bantu ASN Hadapi Tahun Ajaran Baru

156
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPBN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ririn Kadariyah
Ririn Kadariyah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pembayaran gaji, pensiunan, dan tunjangan ke-13 direncanakan akan dibayarkan pada Juli 2018. Dengan pembayaran gaji ke-13 ini, tentu saja dapat membantu aparatur pemerintah menghadapi tahun ajaran baru.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sultra Ririn Kadariyah mengatakan gaji ke-13 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sementara untuk pensiunan ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

“Kan pembayarannya gaji ke-13 akan dilakukan usai lebaran. Nah selesai lebaran itu langsung menghadapi tahun ajaran baru. Gaji ke-13 yang diberikan semoga bisa membantu pegawai,” jelasnya saat konferensi pers di Kantor DJPb Sultra, Kamis (25/5/2018).

BACA JUGA :  Warga Sultra Bisa Tukar Uang Receh Koin di Bank atau Swalayan

Olehnya, satuan kerja (satker) dapat segera melakukan pengajuan permintaan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan ke-13 kepada KPPN. Maksimal pengajuan SPM di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dapat dilaksanakan mulai akhir Juni 2018.

(Baca Juga : PJ Sekda Sultra Tegaskan Isu Pemberian Gaji 13 pada Juli 2018 Hoax)

Sedangkan, pensiunan juga akan menerima pensiunan ke-13 pada Juli 2018. Dengan pengajuan pengambilan pensiun dilakukan di Kantor Taspen.

Sehingga, gaji dan pensiunan ke-13 dapat dibayarkan pada awaI Juli 2018 secara bersamaan untuk aparat pemerintah maupun para penerima pensiun.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Sultra Salurkan Bantuan Pemerintah ke Masyarakat Konawe

Alokasi anggaran untuk pembayaran gaji, pensiun, tunjangan ke-13, dan tunjangan hari raya (THR) bersumber dari dana APBN 2018 yang telah melalui proses pembahasan dan persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Selain itu, kebijakan pemberian THR dan gaji, pensiunan, dan tunjangan ke-13 2018 ditetapkan Presiden dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji ke-13. (B)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini