Dicoret dari DCS, Begini Reaksi Mantan Cawawali Baubau

543
Ikhsan Ismail pkb
Ikhsan Ismail

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Niat mantan calon Wakil Wali Kota (Cawawali) Baubau Ikhsan Ismail untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di pemilihan legislatif (Pileg) 2019 pupus sudah, setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat mencoretnya dari daftar calon sementara (DCS).

Komisioner KPU Sultra Iwan Rompo mengatakan, Ikhsan dicoret karena yang bersangkutan sudah diusulkan oleh partai lain, yakni Gerindra.

Langkah tersebut dinilai oleh KPU Sultra tidak boleh. Sebab, dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, bakal calon legislatif (bacaleg) tidak boleh diusulkan dua kali oleh partai berbeda.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Iwan Rompo
Iwan Rompo

“Dalam aturan dimaksud secara jelas menyatakan bahwa jika ada calon pengganti maka harus calon baru yang tidak pernah diusulkan partai politik di semua daerah pemilihan (dapil). Yang bersangkutan kan mundur dari partai sebelumnya. Jadi tidak bisa diusulkan lagi oleh partai lain,” kata Iwan kepada zonasultra.id melalui telepon selulernya, Senin (13/8/2018).

Sementara itu, Ikhsan Ismail belum mengambil sikap terkait dicoretnya dirinya oleh KPU Sultra dari DCS.

Hanya saja dalam masa tanggapan masyarakat terhadap DCS ini, ia akan mempertanyakannya ke KPU. Sebab dia merasa dirugikan, karena hak-hak politiknya tidak disalurkan.

“Ada celah yang di situ bisa dimanfaatkan, karena di situ ada namanya tanggapan. Mungkin di tahapan itu saya menanggapi, karena saya rasa dirugikan, sebab hak-hak politik saya tidak disalurkan. Tapi itu urusan partai,” kata Ikhsan melalui sambungan telepon selulernya, Senin (13/8/2018).

Saat ditanya terkait dirinya dicoret oleh KPU Sultra dari DCS karena pernah diusulkan oleh partai lain, dia mengaku akan menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada partai yang mengusulkannya yakni PKB, sebab terkait aturan itu ia tidak tau persis.

“Saya serahkan kepada partai, karena betul di situ atas nama saya, tetapi di situ partai yang berbicara,” ungkapnya.

Tapi pada prinsipnya kata Ikhsan, dirinya sudah berbuat sesuai aturan-aturan. Sebab berkas yang disetor ke KPU sesuai persyaratan-persyaratan sesuai yang diminta oleh KPU.

“Menurut pendapat pribadi saya sudah berbuat berdasarkan aturan. Tapi saya juga merasa dirugikan, karena saya ini bukan mantan napi korupsi dan juga bukan mantan napi narkoba. Tetapi untuk lebih jelasnya tanya di PKB,” tukasnya.

Sebelumnya, Ikhsan didaftarkan oleh Partai Gerindra di dapil Sultra IV meliputi, Baubau, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah dan Wakatobi.

Namun, belakangan dia menarik diri dari Gerindra dan diusulkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Saat dicek di laman resmi KPU Sultra www.kpu.go.id tentang pengumuman DCS, nama mantan anggota DPRD Sultra ini tidak ada di dua partai tersebut.

Padahal, partai Gerindra telah terpampang 10 Balacegnya yang ditetpkan di dapil IV. Namun tidak ada nama Ikhsan dalam daftar tersebut.

Di PKB juga sama, nama Ikhsan tidak ada. Dari 10 kursi yang disiapkan, satu kursi PKB nomor 10 di dapil itu dikosongkan.

Bisa jadi, nomor yang kosong itu harusnya milik Ikhsan Ismail. Sebab, sebelumnya Ikhsan menyatakan diusulkan PKB di nomor urut 10. (A)

 


Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini