Didasari Isu Pembangunan, Pemkot Kendari Ajukan RPJMD 2017-2022

197
Didasari Isu Pembangunan, Pemkot Kendari Ajukan RPJMD 2017-2022
RPJMD - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengajukan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Syamsuddin Rahim di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Rabu (14/3/2018). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengajukan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepada DPRD Kendari di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (14/3/2018).

Sulkarnain Kadir dalam pidatonya menyampaikan dokumen RPJMD disusun menyesuaikan dengan isu-isu pembangunan yang berkembang di Kota Kendari. Seperti berdasar pada permasalahan indeks pembangunan manusia (IPM), tingkat pengangguran terbuka (TPT), indeks ketertiban dan keamanan kota, indeks gini, indeks pembangunan gender (IPG).

Selanjutnya, indeks kualitas lingkungan hidup dan persampahan (IKLHS), kawasan pemukiman kumuh, sistem akuntabilias kinerja instansi pemerintah (SAKIP), serta indeks kepuasan pelayanan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan kemiskinan.

“Selain permasalahan pembangunan tersebut, juga permasalahan penyelenggaraan pemerintah,” jelasnya.

Dia menyebutkan, dalam proses penyusunan dokumen RPJMD Kota Kendari 2017-2022, pihaknya juga senantiasa melibatkan organisasi perangkat daerah dan seluruh stakeholders terkait.

Menurutnya, melalui dokumen RPJMD ini diharapkan akan memberikan gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah pada akhir periode masa jabatan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dokumen RPJMD ini akan menjadi acuan dalam penyusunan renstra OPD dan seluruh stakeholders terkait dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di Kota Kendari selama kurun waktu lima tahun ke depan.

Sekiranya rancangan awal RPJMD Kota Kendari 2017-2022 ini dapat disepakati dan ditandantangani bersama dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sehingga, tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan program-program pembangunan kedepannya.

“Termasuk berdampak pada hak keuangan kepala daerah dan DPRD sebagai mitra pemerintah Kota Kendari,” tutupnya. (B)

 


Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini