Didemo, Kepala SMAN 9 Kendari Polisikan Seorang Siswinya

814
Tuntut Pencopotan Kepsek, Siswa SMAN9 Kendari Ancam Mogok Belajar
UJUK RASA - Puluhan siswa dan alumni SMA Negeri 9 Kendari mendatangi kantor Dinas Pendidikan (Diknas) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan menggelar aksi unjuk rasa, Senin (19/10/2020). Mereka menuntuk kepala dinas pendidikan memberhentikan Aslan sebagai kepala SMAN 9 Kendari. (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala SMA Negeri 9 Kendari, Aslan melaporkan seorang siswinya Adelia Tungka ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 21 Oktober 2020.

Ketua OSIS SMA Negeri 9 Kendari ini dipolisikan bersama Ketua Ikatan Alumni Riqar Manaba dan Muhammad Adriyansyah. Mereka dituduh telah melakukan pencemaran nama baik Aslan saat aksi unjuk rasa penolakan dan serah terima kepala sekolah pada 13 Oktober 2020.

Dalam surat yang dilayangkan Aslan ke polisi, dirinya dituduh sebagai kepala sekolah cabul saat demonstrasi yang dilakukan oleh Adelia bersama alumnus di SMA Negeri 9 Kendari pada 13 Oktober 2020 dan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra padada 19 Oktober 2020 lalu.

Aslan juga melaporkan sejumlah siswa lain yang ikut berdemonstrasi. Sejumlah siswa itu ikut turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap Aslan yang menjabat sebagai Kepala SMAN 9 Kendari.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Tuntutan dalam demonstrasi itu, mereka ingin Dinas Pendidikan mencopot Aslan dari jabatannya sebagai Kepala SMAN 9 Kendari karena diduga telah berbuat asusila terhadap siswanya saat menjabat sebagai Kepala Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO) 2017 lalu.

Polisi selanjutnya memproses aduan itu dengan memanggil Adeli, Riqar dan Adriyansyah untuk melakukan klarifikasi. Surat pemanggilan itu dilayangkan, Selasa (24/11/2020) lalu. Ketiganya diminta memenuhi pemanggilan penyidik di hari yang berbeda.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol Laode Aries Elfatar membenarkan aduan tersebut. Ia mengatakan, kasus itu tengah diproses.

“Kalau ada aduan ya diproses,” tulis Aries dalam pesan WhatsApp kepada ZonaSultra, Rabu (25/11/2020).

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

Menanggapi pemanggilan itu, Riqar Manaba mengatakan, sebagai warga negara, Aslan punya hak untuk melapor. Pihaknya mengaku tidak pernah ada upaya untuk mencemari nama baik Aslan, mereka hanya tidak ingin yang bersangkutan menjabat sebagai kepala sekolah di sana.

“Dia sebagai manusia biasa kami tidak ada masalah. Tapi kalau sebagai Kepala Sekolah di SMA Negeri 9 Kendari itu masalah. Karena itu jabatan publik. Dia ada catatan kelam di tahun 2017. Saya punya kewajiban menjaga nama baik sekolah, kemanan adik-adik kami,” tegas dia melalui WhatsApp.

Riqar menegaskan dirinya siap menghadapi pemanggilan penyidik Polda Sultra. “Sekalipun taruhannya adalah penjara, kami akan terus melakukan penolakan,” tegas Riqar. (a)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini