Didepan Kapolda Baru Nur Alam Curhat Soal Kasus Hukum Yang Membelitnya

56
Didepan Kapolda Baru Nur Alam Curhat Soal Kasus Hukum Yang Membelitnya
Nur Alam saat sedang berbincang dengan mantan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol. Agung Sabar Santoso, Senin (9/1/2016) malam. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)
Didepan Kapolda Baru Nur Alam Curhat Soal Kasus Hukum Yang Membelitnya
Nur Alam saat sedang berbincang dengan mantan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol. Agung Sabar Santoso, Senin (9/1/2016) malam. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam melakukan sesi “curhat” terkait kondisi dan kasus hukum yang kini tengah membelit dirinya dihadapan jajaran petinggi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultta)

Nada suara Nur Alam tenang saat mengungkapkan jika 4 bulan terakhir ia tidak pernah keluar dari rumah jabatannya yang berada di Jalan Made Sabara, Mandonga.

Selama empat bulan berada di rumah katanya dia konsentrasi menjalankan ibadah serta melakukan intropeksi diri atas perjuangan dirinya memimpin Sultra. Namun kemudian, ada ujian yang datang dan harus saya hadapi dan tanggung resiko tersebut.

“Namun, karena rasa cinta saya kepada jajaran Polda Sultra akhirnya saya keluar karena kecintaan, untuk menguncapkan selamat jalan Kapolda lama dan selamat datang Kapolda baru,” ungkap Nur Alam Senin malam saat acara pisah sambut Kapolda Baru Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Agung Sabar Santoso ke Brigjen Pol Andhap Budi Revianto.

Mantan Ketua DPW PAN Sultra tiga periode ini bahkan meminta dirinya didoakan agar ia dapat memimpin Sultra hingga akhir masa jabatannya pada tahun 2018, serta dapat mengikuti seluruh proses hukum yang sementara berjalan dan ia hadapi.

Ia pun berharap, agar sinergitas dan koordinasi kepolisian dengan pemerintah daerah Sultra dapat terjaga dengan baik demi mewujudkan keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah bumi Anoa ini.

Seperti diketahui Gubernur Sultra Nur Alam saat ini tengah menghadapi proses hukum oleh KPK. Lembaga anti rasuah itu menetapkan Nur Alam sebagai tersangka dugaan korupsi proses perijinan pertambangan nikel PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) yang beroperasi di Kabupaten Bombana. Dalam proses perijinan pertambangan Nur Alam diduga menerima kick back (imbal balik) atas proses pengurusan ijin tersebut.(B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini