Diduga Aborsi di Kendari, Polres Muna Amankan Mahasiswa Asal Muna Barat

657
ilustrasi aborsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Muna mengamankan mahasiswa inisial DP (22) yang diduga telah melakukan tindak pidana (TP) di bidang kesehatan (aborsi). DP membuat pacarnya yang masih pelajar inisial IJ melakukan aborsi di Kendari, 3 Juni 2018 lalu.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan, DP terancam hukuman 10 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 194 JO Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau TP kejahatan terhadap nyawa Pasal 348 ayat (1) Subsider Pasal 346 KUHP.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

DP diamankan oleh Polres Muna pada Rabu (20/6/2018) kemarin. DP merupakan mahasiswa Kendari yang beralamat di Desa Lagadi Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat. Sedangkan IJ merupakan pelajar yang masih berusia 18 tahun.

“Berdasarkan hasil keterangan bahwa tempat dan waktu kejadian di wilayah hukum Polres Kendari, sehingga penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kendari,” kata Agung Ramos melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/6/2018).

Kronologinya terjadi di Jalan Kancil Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Minggu (3/6/2018) sekitar pukul 21.30 Wita. Cara menggugurkan yakni DP membeli obat penggugur melalui pemesanan online dari seseorang laki-laki dan perempuan yang tidak dikenal (waktu terima pesanan sudah dilupa/sekitar satu minggu sebelum kejadian).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Aborsi dilakukan dengan cara IJ meminum obat yang dibeli DP tersebut. Selanjutnya pada Senin (4/6/ 2018) pukul 02:00 Wita janin dan ari ari dikubur di penguburan Kelurahan Andonuhu, Poasia, Kota Kendari. (B)

 


Reporter: Muhammad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini