Diduga Ada Provokator, Blokir Jalan PT. VDNI Morosi Belum Dibuka

446
Diduga Ada Provokator, Blokir Jalan PT. VDNI Morosi Belum Dibuka
BLOKIR JALAN - Salah satu ruas jalan dari PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) menuju Jeti (pelabuhan) di Morosi, Kabupaten Konawe yang dimulai pekan lalu. (Istimewa).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Salah satu ruas jalan dari PT. Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) menuju Jeti (pelabuhan) di Morosi, Kabupaten Konawe saat ini sedang diblokir oleh yang mengaku sebagai pemilik lahan. Pemblokiran itu berlangsung sejak akhir pekan lalu sehingga aktivitas perusahaan lumpuh.

Perwakilan Masyarakat Anti Provokasi Konawe (PMAPK) Harman mengatakan, pemblokiran itu merupakan provokasi dan propaganda sesorang berinisial LCE. Ada kepentingan pribadi LCE dalam pemblokiran itu. LCE mengatasnamakan PT Konawe Putra Propertindo (KPP), padahal LCE bukanlah direksi/komisaris/pemegang saham PT. KPP.

PT. KPP merupakan perusahaan yang membebaskan lahan di Morosi saat awal PT. VDNI masuk di Morosi. Namun, lahan yang ada di PT. KPP saat ini sudah beralih kuasa ke PT. VDNI dengan legalitas-legalitas tertentu.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

(Baca Juga : PT VDNI Dituding Rusak Lahan Tambak, Puluhan Massa Berdemo di Polda)

“LCE pada 12 Mei 2018 telah melakukan aksi provokasi kepada masyarakat Morosi dan sekitarnya, sehingga memblokir jalan houling dengan tujuan agar aktivitas perusahaan PT. VDNI lumpuh dan akibat dari penutupan serta pemblokiran 3 ribu karyawan terancam akan kehilangan pekerjaannya,” ujar Harman di Kendari, Selasa (15/5/2018) malam.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Harman mengatakan, pihaknya masih memperjuangkan pembukaan blokir jalan tersebut. Bahkan tadi pagi PMAPK telah melakukan aksi di Polda terkait atas tindakan provokasi tersebut, sebab sepengetahuan Harman jalan yang diblokir itu merupakan jalan yang dalam penguasaan PT. VDNI yang sudah 3 tahun digunakan.

Tindakan provokasi itu dinilai telah melanggar ketentuan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan/minerba. Olehnya, kepolisian diminta memproses LCE yang telah melakukan provokasi. (A)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini