Diduga Aniaya Murid, Oknum Guru Agama di Busel Dipolisikan

106
Kapolsek Batauga, AKP Anwar, saat meminta keterangan korban baju merah yang didampingi ibunya Wa Jupia. Doc Polsek Batauga.
Kapolsek Batauga, AKP Anwar, saat meminta keterangan korban baju merah yang didampingi ibunya Wa Jupia. Doc Polsek Batauga.
Kapolsek Batauga, AKP Anwar, saat meminta keterangan korban baju merah yang didampingi ibunya Wa Jupia. Doc Polsek Batauga.
Kapolsek Batauga, AKP Anwar, saat meminta keterangan korban baju merah yang didampingi ibunya Wa Jupia. Doc Polsek Batauga. (Sumber : kabarbuton.com)

 

ZONASULTRA.COM, BATAUGA – Seorang oknum guru Agama Sekolah Dasar Negeri (SDN 2) Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial AD dilaporkan ke Polsek Batauga, Senin (07/11) oleh orang tua muridnya. AD dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap salah seorang murid berinisial FI (9).

Orang tua korban, Wa Jupia (36), warga Kelurahan Molagina ketika dihubungi, Selasa (08/11) menuturkan, peristiwa penganiayaan terhadap anaknya itu terjadi saat jam istrirahat sekitar pukul 10:00 Wita. Saat itu kata Wa Jupia, anaknya sedang bermain bersama teman sekelasnya di teras kelas tiba-tiba oknum guru agama tersebut datang dari arah belakang dan menginjak kaki korban berulang kali lalu menendang korban hingga korban terjungkal sekitar 1 meter dari tempat korban berdiri.

“Saya rasa kaget ee, tiba – tiba anakku pulang sama teman – teman di rumah, saya lihat anakku jalan sempoyongan karena luka di kakinya, saya tanya teman – temanya mereka bilang diinjak – injak sama guru agama kemudian ditendang. Saya tidak banyak pikir langsung saya turun kepolsek, laporkan guru itu, “tuturnya.

Ibu korban sangat menyayangkan tindakan oknum guru agama yang menganiaya anaknya, menurutnya kalaupun anaknya nakal, cukup dinasihati agar tidak mengulangi lagi perbuatannya tanpa melakukan penganiayaan.

“Kalau cuma dicubit telinganya itu tidak apa – apa karena anak itu agak nakal tapi jangan ditendang seperti binatang, “pungkasnya.

Kapolsek Batauga, AKP Anwar SH MH melalui Kanit Bripka Asrun M SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan orang tua korban, dengan nomor pelapor 22/XI/Tahun 2016, tertanggal 07 November 2016, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan serta memeriksa saksi – saksi dan korban. Jika oknum guru itu terbukti melakukan penganiayaan, maka dikenakan pasal 80 ayat 1 dengan ancaman Pidana 3 tahun lebih atau denda sebanyak Rp 72 Juta.

“Setelah itu kita panggil guru yang bersangkutan untuk kita minta keterangannya kalau terbutkti maka si guru ini di proses lebih lanjut lagi, “tutupnya.

 

Sumber : kabarbuton.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini