Diduga Beroperasi Tanpa IUP, Polda Sultra Hentikan Aktivitas Tambang PT BBSM

238
Diduga Beroperasi Tanpa IUP, Polda Sultra Hentikan Aktivitas Tambang PT BBSM
PEMBERHENTIAN OPERASI - Barang bukti yang diamankan pihak Polda Sultra dari perusahaan tambang PT Bumi Bintang Selatan Mineral (BBSM), Kamis (9/3/2017). Tambang ini beroperasi di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
Diduga Beroperasi Tanpa IUP, Polda Sultra Hentikan Aktivitas Tambang PT BBSM
PEMBERHENTIAN OPERASI – Barang bukti yang diamankan pihak Polda Sultra dari perusahaan tambang PT Bumi Bintang Selatan Mineral (BBSM), Kamis (9/3/2017). Tambang ini beroperasi di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Aktifitas perusahaan tambang PT Bumi Bintang Selatan Mineral (BBSM) dihentikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Pemberhentian aktifitas tambang yang beroperasi di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara ini karena diduga telah melakukan aktifitasnya tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

“Saat ini kita sudah periksa Direktur PT BBSM atas nama Zulkifli, pengawas, serta operator alat berat,” kata Humas PID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh di ruangannya, Kamis (9/3/2017) siang.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Saat pemeriksaan, Zulkifli mengaku telah diberikan kontrak kerja oleh perusahaan lain. Perusahaan yang dimaksud inilah yang sekarang dicari tahu oleh pihak penyidik Polda Sultra.

PT BBSM sudah beroperasi selama kurang lebih satu bulan. Masyarakat setempat mengadukan permasalahan ini ke Polda pada awal 2017. “Saat ini kita telah menyita enam mobil sepuluh roda, tiga eksa, dan satu lodor,” jelas Dolfi Kumaseh.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih bergulir di Sub Dit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sultra. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini