Diduga Cabuli Anak Kandungnya, Pria Paruh Baya di Muna Diamankan

1604
Diduga Cabuli Anak Kandungnya, Pria Paruh Baya di Muna Diamankan
PENCABULAN - Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Fitrayadi saat memperlihatkan tersangka LD (58) warga Desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial WS (17), diruang kerjanya Polres Muna, Minggu (24/6/2018). (Kasman/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, RAHA – Seorang ayah berinisial LD (58) warga Desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial WS (17) yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).

Aksi bejat sang ayah ini dilakukan sejak tujuh tahun lalu atau persisnya tahun 2011, saat anaknya masih berumur 10 tahun.

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi mengungkapkan bahwa tindakan pelaku itu terkuak setelah salah satu keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke polisi.

Dilanjutkannya, pelaku melakukan perbuatannya itu saat istrinya tidak berada di rumah.

“Pelaku LD ini memperlakukan anaknya WS dengan cara seperti istrinya. Aksinya selalu dilakukan di rumahnya sendiri saat istrinya tidak berada di rumah,” kata mantan Kapolsek Ranteangin ini di ruang kerjanya, Minggu (24/6/2018).

Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan penyidik bahwa beberapa minggu terakhir ini, korban WS sering meninggalkan rumahnya dengan alasan yang tidak jelas. Sehingga orangtua WS yakni ayah dan ibunya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

(Baca Juga : Bermodalkan Uang Rp 20 Ribu, Kakek Asal Konawe Cabuli Gadis Disabilitas)

“Tanggal 15 Juni 2018 yang lalu, tersangka (ayah) dan ibu korban WS datang ke Polres Muna guna melaporkan anaknya (WS) yang hilang. Namun saat tiba di Polres Muna, tersangka (ayah korban LD) mengurungkan niatnya tanpa alasan yang jelas,” jelasnya.

Dia menambahkan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, pihaknya langsung mengamankan LD. “Kita tangkap tersangka LD tadi pagi sekitar pukul 07.00 wita. Dan hasil pemeriksaan korban WS tidak hamil,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka LD dikenakan Pasal 81 ayat 3 dan ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman 15 tahun penjara. (B)

 


Reporter : Kasman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini