Diduga Garap Hutan Lindung, Petani di Bantaran Sungai Sabilambo Kolaka Terancam Diusir

189

Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Kolaka, Muh. Bakri yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/1/2015), mengatakan lahan yang telah dikelola oleh warga itu diduga kuat masuk dalam kawasan hu

Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Kolaka, Muh. Bakri yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/1/2015), mengatakan lahan yang telah dikelola oleh warga itu diduga kuat masuk dalam kawasan hutan lindung, serta masuk dalam areal Daerah Aliran Sungai (DAS) Sabilambo. 
“Lahan yang mereka (warga) kelola itu masuk dalam kategori kawasan hutan penyangga. Jadi tidak boleh ditanami dengan tanaman selain tanaman kehutanan,” kata Bakri.
Mantan Camat Samaturu ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi kelonggaran terhadap aktivitas warga yang mengancam kelestarian kawasan hutan. Bakri mengatakan, kawasan Hutan Sabilambo adalah benteng pertahanan Kota Kolaka dari banjir dan tanah longsor. 
“Itu sebabnya, kawasan hutan itu harus dijaga. Tidak boleh ada aktivitas yang merusak di wilayah itu,” tandasnya.
Terkait status kepemilikan lahan yang dimiliki oleh warga setempat, Bakri mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan badan pertanahan setempat. 
“Kalau ada Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa diatas tahun 1993, maka SKT itu tidak berlaku. Untuk warga yang telah memiliki lahan dengan SKT yang diterbitkan dibawah tahun 1993, kami akan melakukan pembinaan tentang tata cara pengelolaan lahan tanpa merusak kawasan hutan. Caranya mereka bisa dibantu melalui program Hutan Tanaman Rakyat atau hutan kemasyarakatan,” paparnya. (Saban)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini