Diduga Garap Istri Orang, Pemuda di Konsel Kritis Ditebas Sang Suami

5790
Diduga Garap Istri Orang, Pemuda di Konsel Kritis Ditebas Sang Suami
DITEBAS - Usman saat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit setempat Konsel. Dia ditebas dengan parang saat melintas di depan rumah orang tua pelaku, Rabu (7/3/ 2018) sekira pukul 11.00 Wita. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Tak kuasa menahan amarah, Yunus (36) Desa Akuni, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menebas seorang pria, Usman (43) dengan parang saat melintas di depan rumah orang tua pelaku, Rabu (7/3/ 2018) sekira pukul 11.00 Wita.

Tindakan itu dilakukan Yunus akibat cemburu buta, setelah mengetahui adanya hubungan terlarang yang dilakukan Usman dengan seorang istrinya, Diah Mayasari.

Akibatnya, Usman harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit setempat Konsel

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tinaggea Inspektur Polisi Satu (Iptu) Gusti Komang Sulastra
Iptu Gusti Komang Sulastra

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tinaggea Inspektur Polisi Satu (Iptu) Gusti Komang Sulastra mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Akuni Kecamatan Tinanggea.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Awalnya korban (Usman) mengganggu istri tersangka sekitar bulan Agustus tahun 2017 lalu. Tepatnya, ketika berlangsung kegiatan pertandingan sepak bola dalam rangka HUT kemerdekaan,” ungkap Sulastra saat dihubungi melalui telepon, Rabu (7/3/2018).

Lanjut Sulastra, pelaku mendengar adanya hubungan asmara antara istrinya dengan Usman, mulai saat itu Yunus sakit hati.

“Awalnya, karena niat korban diketahui oleh suami wanita ini, Usman sempat meninggalkan rumah, anak serta istrinya untuk mengamankan diri,” tambahnya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Akibat tebasan parang itu, lanjut mantan Kapolsek Kecamatan Palangga ini, korban mengalami luka robek pada bagian siku tangan kiri, luka robek pada kepala bagian telinga sebelah kiri, dan luka robek pada leher sebelah kiri. Saat ini pelaku telah diamankan pihak kepolisian setempat.

“Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tindak pidana penganiayaan, ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara,” tambah Sulastra. (B)

 


Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki

2 KOMENTAR

  1. Sy pihak keluarga korban an USMAN keberatan dengan postingan ini.
    Hal ini hanya akan memperkeruh suasana dan menimbulkan fitnah yg berkepanjangan. Jadi sy minta dengan hormat agar Pistingan ini di HAPUS.

    Penulis berita ini tolong hubungi sy
    WA : 082324353535
    CP : 08124424244

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini