ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Sebanyak 14 pengusaha TV kabel yang beroperasi mulai dari Kecamatan Motui sampau Oheo diduga ilegal. Sampai saat ini, para operator siaran TV berlangganan itu sama sekali belum mengantongi izin penyiaran yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melalui Komis Penyiaran Indonesia (KPI).
Tim Pengawasan Kominfo Konut Awaludin Pagala mengatakan, para pengusaha TV kabel itu telah beroperasi sejak bertahun-tahun, namun tak mempunyai etikat baik untuk melengkapi legalitas izin usaha yang dijalankan, padahal telah diimbau berkali-kali. Selaku instansi pengawasan, pihaknya menganggap para pengusaha TV kabel tersebut melanggar undang-undang tentang penyiaran.
“Kami beri peringatan sampai 3 bulan untuk segera mengurus izinnya. Kami juga segera menyurat ke KPI untuk dilakukan penindakan penghentian usahanya karena ini sudah dianggap melanggar aturan,” tegas Awaludin saat dikonfirmasi, Selasa (5/6/2018).
Dia menambahkan, saat ini ribuan masyarakat di wilayah itu telah berlangganan TV kabel. Selaku pihak terkait, Kominfo Konut mempunyai wewenang untuk memberikan perlindungan aktivitas, namun jika dianggap tidak kooperatif maka segera ditindaki sesuai aturan yang berlaku.
“Sangat jelas melanggar, harusnya ada izin dulu baru beroperasi ini sudah beroperasi belum mengantongi izin. Kami dari Kominfo Konut sebatas mengawasi yang berhak menindaki itu dari KPI. Olehnya itu kami segera menyurat ke KPI,” tukasnya. (B)