ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Ketua umum Lembaga Masyarakat Peduli Tambang (Lempeta) Kabupaten Konawe Utara Ashari, melaporkan lima warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi tenaga kerja asing (TKA) ilegal di PT Singa Raja, salah satu perusahaan pertambangan nikel di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan ke kantor Imigrasi Kendari, Kamis (22/12/2016).
“Secara kelembagaan, saya sudah melaporkan kelima TKA yang diduga ilegal itu ke Imigrasi,” ujar Ashari.
Dengan adanya laporan tersebut, dirinya berharap agar pihak Imigrasi selaku instansi yang berwenang dapat melakukan tindakan tegas untuk menangkap dan mendeportasi kelima TKA tersebut ke negara asalnya, yakni Tiongkok.
“Sekarang sudah sekitar dua pekan mereka ada di lokasi pertambangan, ini tidak boleh dibiarkan. Dengan adanya laporan ini, kiranya pihak Imigrasi dapat secepat mungkin mengambil tindakan tegas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Rusfian Efendi menuturkan, pihaknya telah turun ke lokasi pertambangan pada Senin (19/12/2016) lalu, namun hanya menemukan seorongan WNA wanita.
Menurut dia, TKA yang berada di Desa Morombo bukanlah TKA yang pernah dideportasi oleh pihak Imigrasi beberapa waktu lalu.
“Berbeda dengan yang kita tangkap dulu. Kita sudah turun, mereka tidak ada,” kata Rusfian setelah melihat foto yang diserahkan LSM Lempeta.
Pihaknya mengapresiasi laporan resmi dari sebuah lembaga terkait keberadaan WNA yang diduga ilegal menjadi TKA. Semestinya, seluruh masyarakat dapat ikut serta mengambil bagian dalam mengawasi keberadaan warga asing. (B)
Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki