Diduga ‘Jagoannya’ Kalah, 3 Kadus di Koltim Diberhentikan

1067
Ilustrasi Diberhentikan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Dampak dari pemilihan umum (pemilu) 17 April tahun 2019 masih begitu membekas hingga kini di hati Abdul Manna. Kepala Dusun I, Desa Mulia Jaya, Kecamatan Dangia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) ini tak menyangka bakal mengalami pemberhentian secara tiba-tiba pasca pesta demokrasi dilaksanakan.

Saat dihubungi via telepon, Jumat (3/5/2019), pria berumur 45 tahun beranggapan bahwa pemberhentian dirinya sebagai kadus merupakan keputusan sepihak yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Mulia Jaya, Rusdi Hadi.

Kepada zonasultra.id, Mannan menguraikan, awalnya, sehari setelah pencoblosan, paginya Kades datang ke rumahnya dan menyampaikan bila semua kadus desa Mulia Jaya akan diberhentikan.

Baca Juga : Beda Pilihan di Pemilu, Kades Bahari Kolut Pecat Lima Aparatnya

“Katanya, mulai hari ini semua kadus diberhentikan, kecuali Sekdes. Dia juga katakan bahwa dibuka pendaftaran kadus bagi siapa saja yang mau, terus dia juga sampaikan semua perangkat desa akan dipilih dengan ijazah terakhirnya SMA,” kata Mannan menirukan pernyataan Kades pada Kamis (18/4/2019).

Mannan tak tau pasti penyebab hingga dirinya diberhentikan. Namun, Ia memastikan pemberhentiannya terkait dengan masalah pemilu 2019 terutama untuk pemilihan legislatif.

Ia menyampaikan, seminggu sebelum pencoblosan mereka dikumpulkan serta diarahkan oleh kades untuk mendukung dan memenangkan salah seorang caleg partai NasDem, yang juga kebetulan adalah istri Camat Dangia. Tetapi, saat penghitungan suara dilaksanakan, target kades untuk meraup suara terbanyak buat si caleg ternyata tidak sesuai.

“Pak desa targetkan 80-90 suara. Ternyata setelah pencoblosan suara ibu camat hanya 35 saja. Wah, dia (kades) marah mi di situ, “urai Mannan.

Ia mengaku heran, sebab perangkat desa Mulia Jaya yang menggantikannya saat ini justru tidak sesuai dengan kriteria yang telah disampaikan kades ketika bertandang ke rumahnya.

“Perangkat desa yang ada sekarang justru ada yang tidak tau membaca. Bingung kita,”ucapnya seraya tertawa.

Baca Juga : Milenial Jokowi-Ma`ruf: Berbeda Pilihan itu Indah, Tapi Tidak Rusuh

Selain Mannan, pemutusan tugas dusun juga dijatuhkan kepada kadus II, Wahyudi dan kadus III, Bambang Supriono. Sayangnya, keduanya dihubungi dinomor teleponnya sedang tidak aktif.

“Keduanya sama dengan saya nasibnya.Apa yang disampaikan oleh pak desa di rumah saya, begitu juga mereka disampaikan kepada mereka, “sebut Mannan.

Sementara itu, Kades Mulia Jaya, Rusdi Hadi, dikonfirmasi lewat telepon hari ini pukul 17.40 wita membantah telah memberhentikan tiga kadus di desanya. Akan tetapi baru sebatas pemberian teguran, sebab ketiganya malas masuk kantor desa.

“Pemberhentian secara resmi belum ada karena ada prosedurnya. Memang ada surat tegurannya buat mereka karena jarang masuk kantor dan itu masuk pelanggaran besar. Kadangkala dalam seminggu mereka cuma sekali atau dua kali saja masuk kantor,”ujarnya.

Menurut Rusdi Hadi, seorang kepala dusun harus berkantor seperti halnya staf desa. Apalagi gaji dusun sama dengan upah staf desa.

Di samping malas berkantor, lanjut Rusdi, ketiga dusun itu tidak memenuhi kriteria dari segi pendidikan karena minimal harus memiliki ijazah SMP atau SMA.

“Makanya itu kami mau perbarui. Bagaimana ya kalau ada kegiatan-kegiatan desa baik itu lomba desa, para ibu dusun juga gak mau nongol. Minimal kalau ada pertemuan desa hadirlah. Jadi saya juga bagaimana, mau dipertahankan bagaimana ya,”katanya.

Mengantisipasi kekosongan tugas, Rusdi mengaku telah menunjuk pelaksana tugas sementara baik dusun I, II dan dusun III sambil menunggu SK resmi.

Terkait nasib tiga kadus rentetannya dengan masalah pemilu kemarin, ditampik Rusdi.

“Tidak ada kaitannya dengan hal itu (pemilu). Teguran buat tiga dusun itu sama sekali tidak berhubungan dengan persoalan dukung-mendukung,”pungkasnya. (a)

 


Kontributor : Samrul
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini