Diduga Jetty Tak Berizin, Polres Konawe Pasangi Police Line PT Daka

508
ilustrasi police line
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Kepolisian Resor (Polres) Konawe melakukan pemasangan police line di pelabuhan terminal khusus tambang (Jetty) milik PT Daka, salah satu perusahaan nikel yang beroperasi di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemasangan garis larangan itu dilakukan sejak minggu lalu.

ilustrasi police line
Ilustrasi

“Kita police line karena saat itu belum dapat menunjukkan dokumen-dokumennya. Katanya ada, tapi sampai sekarang kita panggil pihak PT Daka belum datang juga,” kata Kapolres Konawe, AKBP Jemi Junaedi saat dihubungi, Sabtu (6/5/2017).

Dia menambahkan, selain tidak mengantongi izin pengangkutan, PT Daka selaku pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan yang melakukan pekerjaan di lapangan adalah PT Malindo selaku kontraktor mining juga diduga tidak memiliki izin selaku kontraktor.

“Kan yang kerjakan itu PT Malindo, IUP-nya PT Daka. Pas ditanya mana izin kontraknya dengan PT Daka, tidak bisa juga diperlihatkan ke kita sampai sekarang,” katanya.

Saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan, sambil menunggu pihak perusahaan memberikan izin-izin usaha yang dimaksud. Namun, jika hingga batasan waktu keduanya tidak dapat menunjukan seluruh dokumen yang diminta, maka persoalan tersebut akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Pastilah, kalau dia tidak dapat memperlihatkan izin-izinnya itu ya kita tinggal naikkan statusnya ke tahap penyidikan,” tutup Jemi Junaedi. (B)

 

Reporter: Murtaidin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini