Diduga Jual BBM Ilegal ke Penampung, Hipma Lasolo Demo SPBU Belalo

278
Diduga Jual BBM Ilegal ke Penampung, Hipma Lasolo Demo SPBU Belalo
UNJUK RASA - Himpunan Masyarakat (Hipma) Lasolo melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar aktiftas SPBU Belalo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara dihentikan karena diduga melakukan pengisian BBM ilegal kepada penampung tanpa dilengkapi izin resmi.(Jefri/ZONASULTRA.COM)
Diduga Jual BBM Ilegal ke Penampung, Hipma Lasolo Demo SPBU Belalo
UNJUK RASA – Himpunan Masyarakat (Hipma) Lasolo melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar aktiftas SPBU Belalo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara dihentikan karena diduga melakukan pengisian BBM ilegal kepada penampung tanpa dilengkapi izin resmi.(Jefri/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Himpunan Masyarakat kecamatan Losolo menggelar unjuk rasa di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Belalo di desa Belalo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (19/6/2017).

Unjuk rasa itu digelar terkait adanya dugaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal oleh pihak SPBU kepada sejumlah penampung di daerah itu walau mereka (penampung) tak memiliki izin dari pemerintah.

Hipma Lasolo menilai, akibat ulah kenakalan perusahaan yang bergerak dibidang penjualan bensin dan solar itu, masyarakat pengguna mengaku kesulitan mendapat pasokan BBM kereta stok di SPBU Belalo selalu kosong.

Kordinator Perwakilan Hipma Lasolo, Misriawan mengatakan, dirinya bersama warga sekitar seringkali menangkap basah karyawan SPBU milik Haji Tarika itu menjual BBM kepada sejumlah pengecer yang dilakukan pada malam hari dengan kapasitas puluhan jerigen, lalu dimuat menggunakan mobil yan telah dimodifikasi khusus untuk mengangkut BBM.

“Kalau mobil tangki Pertamina bawa BBM malam hari, paginya BBM itu sudah habis. Karena, setelah mobil Pertamina bongkar muatannya di SPBU itu, tidak lama datang mi juga para penampung ini isi BBM pakai jerigen,” kata Musriawan dikomfirmasi usai melakukan unjuk rasa dihalaman SPBU Belalo.

Dia menjelaskan, pihak SPBU rata-rata menjual BBM kepada para penampung itu sejumlah 30 sampai 40 jeregen perunit mobil dengan kapasitas 35 liter per jergennya. Penjualan itu dilakukan hingga mencapai puluhan mobil. Dia menduga, pihak SPBU doyan melakukan pengisian kepada para penampung karena memperoleh upah 10 ribu per jeregen.

Menurutnya, penjulan yang dilakukan pihak SPBU Belalo itu sudah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 yang melarang pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU penjualan BBM bersubsidi.

“Untuk sementara ini kami segel SPBU untuk pegisian jeregen sampai Pemerintah terkait turun melakukan sidak,”Tegasnya.

Masyarakat sekitar yang sudah kesal dengan ulah pihak SPBU tersebut mendesak Pemerintah setempat agar segera mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku. Sebab, jika terus dibiarkan, justru akan merugikan masyarakat dan berdampak buruk terhadap aktivitas perekonomian warga setempat.

Misriawan juga mengancam akan kembali menggelar unjuk rasa dengan jumlah masa yang besar, jika aspirasi mereka hari ini tak ditanggapi oleh pemerintah.

Sementara itu, meneger SPBU Belalo yang hendak dikomfirmasi tak berada ditempat. Bahkan, setelah dihubungi berkali-berkali oleh awak media ini melalui di telepon selularnya, dia tak merespon. Bahkan, ponselnya dinon-aktifkan. (A)

 

Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Abdul Saban

  • TOPIK
  • *

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini