Diduga Korupsi Alat Peraga Edukatif Kejati Periksa 4 Kepsek PAUD Kota Bau-bau

114
ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap empat orang Kepala Sekolah (Kepsek) TK/PAUD Kota Bau-bau dan Asn Dinas Pendidikan Kota Bau-bau. Pemeriksaan itu dilakukan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaaan Alat Permainan Edukatif (APE) di Kota Bau-bau tahun 2015 yang diduga bermasalah.

ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

Kasipenkum Kejati Sultra, Janes Mamangkey mengatakan, keempat Kepsek TK/PAUD itu berasal dari Sekolah Labalawa seperti Kepsek Kabesambali, Kepsek Mutiara Bunda dan Kepsek Al-Qausar Kota Bau-bau. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik berhasil memperoleh keterangan terkait jumlah TK/PAUD yang mendapatkan bantuan itu.

“Ada empat belas PAUD/TK yang diketahui menerima bantuan itu, bantuan itu yakni bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat. Proses penyaluran bantuan ini, di duga ada masalah, sebab mekanisme penyalurannya diketahui tidak melalui Dinas Pendidikan Kota Bau-bau,” tuturnya, Jumat (4/11/2016).

Seluruh saksi yang di periksa pun, lanjutnya, mengakui adanya bantuan tersebut. Dari pengakuan para saksi tersebut, jika total anggaran yang di terima setiap sekolah itup00 berkisar antara Rp 17 juta sampai Rp 19 juta.

“Semuanya masih didalami apakah ini, tersalur dengan baik dan mekanismenya seperti apa. Soalnya masi ada saksi yang mau diperiksa, ada beberapa Kepsek lagi, untuk kerugian Negara sudah mengarah kesitu,” ujarnya.

Tidak hanya Kepsek, pada pemeriksaan yang dilakukan pada, Kamis (3/11/2016) kemarin, dua orang ASN Dinas Pendidikan Kota Bau-bau yakni Kadis Pendidikan Kota Bau-bau, Masri serta Kepala Bidang Paud/TK yakni R (Inisial) juga menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejati Sultra sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Sementara itu, menurut Kabid PAUD/TK Dinas Pendidkan Bau-bau, R mengungkpakan, bantuan tersebut sejatinya diperuntukan untuk PAUD/TK. Proses penyalurannya pun harus melalui penyerahan proposal, yang dibuat oleh pengurus luar dan bukan berasal dari pihak Sekolah.

“Semua mekanismenya memang ada yang salah, karena bantuan itu proposalnya adalah orang lain yang buat bukan pihak sekolah. Ada oknum yang bermain di Dinas Pendidikan, untuk membantu pihak pembuat proposal untuk memuluskan bantuan itu ke Pusat,” ungkapnya.

Untuk diketahui kasus ini sebelumnya di tangani oleh pihak Kejari Bau-bau, namun setelah masuk tahap penyidikan kasus ini beralih ke Kejati Sultra. Jaksa memperkirakan ada sekitar Rp 300 juta anggaran yang dikeluarkan pusat ke tiap-tiap sekolah TK/PAUD di Kota Bau-bau.  (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini