Diduga Korupsi, Anak Mantan Bupati Konut Ditahan

712
ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI-Rusmin Nuriadin (RN), putra Aswad Sulaiman yang pernah jadi Bupati Konawe Utara, kini ditahan polisi. Ia diduga melakukan korupsi dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Kehutanan Kabupaten Konut tahun anggaran (TA) 2015.

Penahanan terhadap Rusmin ini dilakukan Kamis (16/8/2018) lalu bersamaan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). “Kasus itu masih dikembangkan. Selain RN, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” jelas Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Yandri Irsan, Direktur Direktorat Reskrimsus Polda Sultra, Jumat (17/8/2018).

Menurut Irsan, Rusmin dikenakan pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambahkan ke dalam UU RI nomor 31 Tahun 2001 tentang pembertasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman pidananya yakni minimal 4 tahun penjara.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Lanjut dia, dalam perkara itu penyidik sebelumnya telah menangani 4 perkara awal yang berkasnya telah selesai alias P.21 dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Empat perkara itu yakni Amirudin Supu selaku Kepala Dinas Kehutanan/Kuasa Pengguna Anggaran TA 2015.

Diduga Korupsi, Anak Mantan Bupati Konut Ditahan
Direktur Direktorat Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Yandri Irsan (kiri) bersama Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt

Kemudian ada nama Muhamadu, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad selaku kontraktor, Lili Jumartin dan Zaenab selaku pemeriksa barang. Total kerugian negara dalam kasus tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sultra yakni sebesar Rp.935.662.500.

Untuk diketahui, sejumlah saksi yang pernah diperiksa dalam kasus tersebut adalah Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konut, Abuhaera, mantan Sekda Konut, Asisten 1 Setda Konut Ihwan Porosi, dan lainnya. Kasus itu yakni berupa dugaan korupsi pengadaan fiktif bibit jati, eboni, dan kayu bayam pada 2015.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Dalam pengadaan bibit dan penanaman jati, terjadi perbedaan besaran anggaran dalam kontrak dan daftar pagu anggaran (DPA). Dimana dalam kontrak tertera anggaran sebesar Rp.879 juta, sementara dalam DPA berjumlah Rp 1,176 miliar.

Khusus untuk pengadaan Eboni dan Bayam diduga fiktif yakni masing-masing sebanyak 2.750 bibit, akan tetapi pada realitasnya tidak sesuai. Sementara, bibit jati yang seharusnya diserahkan dan dinikmati masyarakat, malah ditanam pada tiga lahan milik pejabat Konut yakni mantan Bupati Konut Aswad Sulaiman, mantan Sekda Abu Huraera serta Asisten 1 Pemkab Konut Ihwan Porosi.(A)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini