Diduga Korupsi Dana Perjalanan Dinas, Kejaksaan Tahan Mantan Kasat Pol PP Konawe

705
DUGAAN KORUPSI - Mantan Kasat Pol PP Konawe, Syambarli yang kini menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Konawe, resmi ditahan di Rutan Klas II B Unaaha sejak Selasa (6/3/2018) atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana rutin kegiatan perjalanan dinas, uang makan petugas jaga dan pengamanan demo dana Satpol PP tahun anggaran 2014/2015. (Foto: Dok Kejari Konawe for ZonaSultra.com)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Mantan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Paraja (Pol PP), Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Selasa (6/3/2018). Penahan terhadap Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) atas dugaan kasus Korupsi penyalahgunaan dana rutin kegiatan perjalanan dinas, uang makan petugas jaga dan pengamanan demo dana Satpol PP tahun anggaran 2014/2015.

Sebelum penahanan, Syambarli diperiksa oleh penyidik atas kasus yang merugikan negara sekitar Rp566 juta berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pekerjaan (BPKP) Sultra.

Kepala kejari Konawe, Saiful Bachri Siregar yang dikonfirmasi membenarkan penahanan Kepala Kesbangpol. Dikatakannya, penahanan terhadap tersangka telah dilakukan sejak Selasa (6/3/2018), dan kini tersangka sudah dititip di Rutan Lalonggowuna sebagai tahanan titipan Kejaksaan.

“Penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan atau sampai 25 maret mendatang, sampai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) rampung, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses hukum selanjutnya. Penahanan terhadap tersangka berdasarkan limpahan kasus dari penyidik Polda Sultra ke Kejaksaan Tinggi Sultra setelah memasuki tahap II, kemudian dilempahkan ke Kejari Konawe karena terjadinya kasus ini berada di wilayah hukum Kejari Konawe” terangnya

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Untuk diketahui, sejak kasus ini dilaporkan di Polda Sultra, pada 24 Maret 2016 lalu Syambarli bersama 3 kepala bidang di Satpol PP yakni Kabid penegakan peraturan daerah (perda) Irwansyah, Kabid linmas, Muh Said dan kabid ketenteraman dan ketertiban (trantib) Pendi telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Selain itu, penyidik Tipikor Polda
juga memeriksa dua bendahara pengeluaran badan Satpol PP dan Linmas, yakni Marsuki, sebagai bendahara 2014 dan Muh Faisal selaku bendahara Sat Pol pada 2015.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Dalam perjalanan kasusnya, ditemukan beberapa orang yang melaksanakan perjalan dinas dengan anggaran yang digunakan pun bervariasi, yakni jika perjalan dinas luar daerah, uang yang digunakan perorangnya mencapai Rp 9 juta. Sementara perjalanan dinas dalam daerah mulai dari Rp250 ribu hingga Rp500 ribu atau besaran dana yang digunakan para pegawai semua tergantung golongan. Jika golongannya tinggi maka akan mendapatkan biaya perjalanan yang agak banyak dibandingkan golongan dibawahnya. Dan setelah, dilakukan audit BPKP Sultra menemukan adanya kerugian negara sebanyak Rp 556 juta sehingga, atas dasar itu, penyidik Polda akhirnya menetapkan mantan Kasat Pol PP Syambarli sebagai tersangka, karena dianggap orang paling bertangung jawab dalam setiap item kegiatan di SatPol PP. (A)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini