Diduga Lakukan Pencabulan, Seorang Dukun di Konawe Diamankan Polisi

56

ZONASULTRA.COM, UNAAHA –  Seorang dukun di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Wayan Indra alias Wayan Mutiara diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres setempat, Selasa (2/6/2015), lantaran diduga telah melakukan pencabulan. Ia dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban inisial NP akhir Mei lalu, dengan berpura-pura menjadi dukun yang dipercaya bisa menyembuhkan penyakit.

Kepala satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe Iptu Donny Kristian Bara’langi dihadapan sejumlah awak media mengungkapkan, Wayan ditangkap di Desa Samande SPJ, Kecamatan Amonggedo Konawe. Dukun yang sudah ditetapkan jadi tersangka ini dikenakan Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 82 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara paling cepat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dijelaskan kronologis kejadian,  korban NP yang ditemani orang tuanya mendatangi kediaman pelaku dengan maksud hendak berobat. Dari pertemuan tersebut, pelaku kemudian meminta kepada korban dan orang tuanya untuk menginap di rumahnya, dengan maksud agar proses pengobatan bisa maksimal dilakukan.
“Korban (NP-red) yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA ini sering sakit-sakit dan kerasukan, sehingga keluarga membawanya ke tempat pelaku untuk melakukan pengobatan spiritual. Namun anehnya, pengobatan tersebut hanya dilakukan pada malam hari sekitar pukul 22.00 sampai pukul 02.00 dihari,” terang Donny di kantornya, Kamis (4/6/2015).
Pengobatan yang dilakukan tersangka yakni menggunakan air putih yang sudah diberi mantra. Setelah itu korban kemudian diminta masuk kedalam kamar pribadinya yang dianggap tersangka sebagai kamar suci.
“Pada saat korban sudah dalam kondisi lemas, tersangka kemudian melakukan aksinya dengan cara mencium pipi dan bibir korban, selain itu tersangka juga memegang payu dara dan kemaluan korban,” imbuhnya.
Mengetahui hal itu, keluarga korban kemudian melaporkan perihal tersebut ke pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara itu, korban yang merupakan warga Kabupaten kolaka Timur (Koltim), saat ini masih menjalani perawatan medis akibat trauma yang diderita pasca kejadian tersebut. (**Restu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini