Diduga Langgar UU ASN, Pj Buteng Mangkir dari Panggilan Hearing

84
Diduga Langgar UU ASN, Pj Buteng Mangkir dari Panggilan Hearing
LANGGAR UU ASN - Suasana hearing antara Komisi I DPRD Sultra dengan MPD-Sultra di ruang rapat Kantor Sekretariat DPRD, Selasa (20/12/2016). Hearing tersebut membahas tentang aspirasi yang disampaikan oleh MPD-Sultra, dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I Suwandi Andi serta didampingi oleh anggota komisi I Tumarudin. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)
 Diduga Langgar UU ASN, Pj Buteng Mangkir dari Panggilan Hearing
LANGGAR UU ASNSuasana hearing antara Komisi I DPRD Sultra dengan MPD-Sultra di ruang rapat Kantor Sekretariat DPRD, Selasa (20/12/2016). Hearing tersebut membahas tentang aspirasi yang disampaikan oleh MPD-Sultra, dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I Suwandi Andi serta didampingi oleh anggota komisi I Tumarudin. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng) La Ode Ali Akbar mangkir dari panggilan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melakukan rapat dengar pendapat atau hearing dengan DPRD dan Mahasiswa Pemantau Demokrasi Sulawesi Tenggara (MPD-Sultra) Selasa (20/12/2016) hari ini di Kantor Sekretariat DPRD Sultra.

Pemanggilan Pj Bupati Buteng ini untuk meminta klarifikasi terkait aspirasi yang disampaikan oleh MPD-Sultra. La Ode Ali Akbar diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) MPD-Sultra Sugiono, Pj Bupati Buteng telah mempromosikan calon gubernur dan calon bupati saat menghadiri pesta panen rumput laut sebagai peresmian dermaga di Desa Rahia, Kecamatan Gu, Kabupaten Buteng, 28 November 2016 lalu.

 Diduga Langgar UU ASN, Pj Buteng Mangkir dari Panggilan Hearing
Suwandi Andi

“Nah terkait dengan persoalan tersebut, kami meminta DPRD untuk tidak melakukan pembiaran terhadap Pj Bupati Buteng serta mendesak Gubernur Sultra untuk memberhentikannya. Sebab La Ode Ali Akbar merupakan seorang PNS. Ini jelas dalam UU ASN bahwa seorang PNS tidak bisa memfasilitasi penyelenggaran calon kepala daerah,” kata Sugiono.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Sultra Suwandi Andi yang memimpin hearing tersebut mengatakan kecewa dengan sikap yang ditunjukan oleh Pj Bupati Buteng.

“Saya mengatakan kepada adik-adik mahasiswa, komisi I kecewa dengan tidak hadirnya Pj Bupati Buteng. Sebab sudah dua kali kami memanggil beliau tapi dua kali pula beliau tidak hadir tanpa ada kejelasan,” kata Politisi PAN ini.

Suwandi juga menambahkan, terkait dengan aspirasi yang disampaikan oleh MPD-Sultra, DPRD akan melanjutkannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

(Berita Terkait : Pj Bupati Buton Tengah Sambangi KASN Konsultasikan Rencana Mutasi PNS)

“Jadi aspirasi MPD-Sultra ini kami akan sampaikan ke Kemendagri melalui fax. Nanti mereka yang menentukan apakah ada sanksi yang akan diberikan kepada Pj Bupati Buteng. Sebab DPRD bukanlah eksekutor yang bisa memberhentikan seseorang dari jabatannya,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menegaskan dalam waktu dekat ini DPRD Sultra akan kembali lagi memanggil Pj Bupati Buteng untuk melakukan hearing. Serta meminta kejelasan mengapa pada saat dua kali pemanggilan tidak pernah hadir.

Kabid Pemberhentian dan Pensiun BKD Sultra Kadir yang hadir dalam hearing ini mengatakan, belum bisa mengambil kesimpulan terkait persoalan ini, sebab Pj Bupati Buteng La Ode Ali Akbar tidak hadir dalam hearing.

“Kami dari BKD belum bisa menggambil kesimpulan, karena Pj Bupati Buteng belum memberikan penjelasan,” ungkapnya.

Sementara itu, Pj Buteng hari ini menyambangi kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kedatanganya tersebut untuk berkonsultasi terkait rencananya melakukan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Konsultasi mutasi baiknya bagaimana, tapi yang paling penting tidak kita nonjob kan. Artinya saya dudukkan bagaimana baiknya,” terang Ali Akbar saat ditemui awak Zonasultra.com di kantor KASN, Jalan Letjen M.T. Haryono Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Menurut Ali, pihaknya sedang mempertimbangkan kedudukan PNS yang akan dimutasi. Ada empat yang menjadi bahan pertimbangan untuk keputusannya yakni knowledge (ilmu pengetahuan), capability (kemampuan), skill (keterampilan) dan attitude (perilaku). (A)

 

Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini