Diduga Palsukan Tahun Kelahiran, Kades Terpilih di Mubar Dilaporkan ke Polisi

1668
Diduga Palsukan Tahun Kelahiran, Kades Terpilih di Mubar Dilaporkan ke Polisi
Pemalsuan Dokumen - Taher (cakades Santigi) bersama masyarakat setempat saat memperlihatkan bukti pemalsuan dokumen tahun kelahiran cakades Herlis dan surat penarikan atau pembatalan pengesahan ijazah yang ditandatangani oleh Kepala SMAN 1 Konsel, Selasa (24/12/2019). (Kasman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Salah satu calon kepala desa terpilih Desa Santigi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), Herlis diduga memalsukan tahun kelahirannya demi mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan, Minggu (15/12/2019) lalu.

Salah satu cakades bernama Taher (27) membenarkan dugaan pemalsuan tahun kelahiran salah satu lawannya itu. Kata dia, sebelum masuk tahap pencalonan kades, dirinya sudah memberitahukan Herlis untuk tidak maju pilkades di Desa Santigi.

“Tapi dia ngotot ingin maju juga. Saat dia maju, kami sudah mendapat bukti dari sekolah asalnya yakni di SMAN 1 Konawe Selatan bahwa Herlis mengubah tahun kelahirannya dari 1996 menjadi 1992,” kata Taher saat ditemui di rumahnya di Desa Santigi, Selasa (24/12/2019).

Keputusan ini diduga untuk memenuhi persyaratan maju pilkades yakni usia minimal 25 tahun.

Surat Penarikan dan Pembatalan Pengesahan ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMAN 1 Konsel.
Surat Penarikan dan Pembatalan Pengesahan ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMAN 1 Konsel.

Kata Taher, berdasarkan keterangan yang didapat dari SMAN 1 Konawe Selatan, Herlis awalnya beralasan ingin bekerja di perusahaan tambang dan pihak sekolah mengesahkan ijazah miliknya. Saat pihak sekolah mengetahui Herlis mencalonkan diri sebagai salah satu cakades, ijazah aslinya ditahan oleh pihak sekolah.

BACA JUGA :  La Ode Butolo Bakal Evaluasi ASN dan Program untuk Mubar pada 2024

“Jadi kita sudah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen salah satu cakades Santigi di Polsek Tiworo Tengah. Dan sekarang masih dalam tahap proses. Untuk bukti-bukti kita sudah dapatkan data dapodik Herlis di sekolahnya dan surat pembatalan atau penarikan kembali pengesah ijazah dari pihak sekolahnya,” jelas Herlis.

Taher mengakui dirinya melakukan gugatan, tetapi bukan masalah hasil pemilihan melainkan pemalsuan dokumen. Untuk itu, dirinya berharap agar ke depan tidak terjadi lagi hal seperti yang terjadi di desanya.

Di tempat yang sama, Sri Wati (23) warga Desa Santigi yang juga teman sekolah Herlis saat duduk di bangku SMA mengaku dirinya dan Herlis lahir di tahun yang sama, yaitu 1996.

“Saya dan cakades (Herlis) satu sekolah dulu, dan bahkan satu kelas waktu masih kelas satu. Hanya saja, saat kita naik kelas dua berpisah. Saya ambil jurusan IPA dan dia (Herlis) IPS,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pemkab Mubar Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal RPJPD 2025-2045

Kapolsek Tiworo Tengah, Iptu Mapaseleng membenarkan adanya laporan dari masyarakat Desa Santigi terkait dugaan pemalsuan tahun kelahiran di ijazah salah satu cakades. Tetapi, laporan tersebut masih dalam aduan.

“Iya betul ada laporan, tapi baru pengaduan dan kita akan melakukan klarifikasi dengan pihak terkait,” tuturnya.

Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Herlis menegaskan kalau dokumen yang disetornya kepada panitia desa adalah asli.

“Dokumen saya semua asli, begitu juga dengan tahun kelahiran saya sudah sesuai dengan yang tertulis pada akta kelahiran saya. Terkait dengan saya dilaporkan kepolisian dikarenakan tahun kelahiran saya sudah diubah, silakan dibuktikan saja. Intinya, saya mengikuti kalau memang ada proses hukum,” ucapnya.

“Intinya kalau memang benar itu palsu saya siap diproses. Saya punya kelahiran sesuai di akta kelahiranku tahun 1992,” tegas Herlis. (b)

 


Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini