Diduga Pengguna Narkoba, Polisi Tangkap Dua Pemuda Wakatobi

233
Kabag Ops AKP Saharuddin
AKP Saharuddin

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Satuan Reserse Narkoba Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya berhasil menangkap dua orang terduga pengguna narkoba jenis sabu setelah melakukan pengintaian selama dua bulan.

Kapolres Wakatobi melalui Kabag Ops AKP Saharuddin mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Sabtu 18 April 2020. Kedua orang terduga itu adalah warga asal Pulau Kaledupa inisial WS (28) dan J (21).

Kedua terduga diamankan dari lokasi yang berbeda. WS digerebek di sebuah rumah di lingkungan Mowuta, Kelurahan Mandati II, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel) sekitar pukul 14.15 WITA.

Dari tangan WS polisi mengamankan tiga paket diduga sabu seberat 1,14 gram yang ditemukan di dalam kamar WS.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Penangkapan dilakukan di rumah sepupunya di Lingkungan Mowuta. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) yang diduga sabu sebanyak tiga paket, disimpan di bawah kasur di dalam sebuah kamar. Kemudian yang satunya dibungkus dengan uang pecahan Rp1000,” terang AKP Saharuddin di Polres Wakatobi, Senin (20/4/2020).

Kemudian J ditangkap di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangiwangi, berselang beberapa jam setelah WS ditangkap.

Dari tangan J polisi menyita satu paket diduga sabu yang dikemas dalam satu saset plastik bening dan disimpan dalam bungkus rokok, serta satu alat isap.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Keduanya ini masih berstatus sebagai pengguna. Kita belum tahu sejauh mana proses penyelidikan, sejauh mana langkah penyidik apakah bisa dikembangkan sebagai pengedar kita belum tahu, kita menunggu hasil selanjutnya,” ujar Saharuddin.

Pelaku WS dan J disangkakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 54 UU RI Nomor 32 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (b)

 


Reporter: Nova Ely Surya
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini