Diduga Peras 13 Kades di Bombana, Tiga Pria Ini Diamankan

2108
Diduga Peras 13 Kades di Bombana, Tiga Pria Ini Diamankan
PENIPUAN - Kepolisian Resort (Polres) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang pelaku penipuan dan pemerasan Kepala desa di Kabupaten Bombana dalam Konfernsi Pers di Mako Polres Bombana, Senin (2/4/2018). (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Tiga orang pria asal Kabupaten Kolaka dibekuk dan ditahan oleh personel Kepolisian Resort (Mako Polres) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) Senin (2/4/2018).

Penangkapan tiga orang pria itu lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan terhadap 13 Kepala desa yang tersebar di enam Kecamatan di wilayah itu. Tiga orang pelaku tersebut yakni AR (47) HK (43) dan AD (28) asal desa Lemedai, Kolaka.

Dalam melancarkan aksinya tiga pria ini mengaku sebagai wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), AR berperan sebagai petugas pemeriksa dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kemudian, HK berperan sebagai Ketua lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK). Lalu, AD yang berperan sebagai Driver (Sopir) sekaligus mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan di media Online Sulawesi Ekspress.

Kapolres Bombana, AKBP. Andi Adnan Syafruddin menjelaskan, kejadian serta penangkapan tiga pria itu terungkap setelah adanya laporan dari Kepala Desa Puuwonua, Kecamatan Tontonunu, Bombana, Nasrullah.

Kades tersebut merupakan sasaran terbesar dalam tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan total uang tunai senilai Rp.12 juta.

“Pada hari Jumat (9/3/2018) pukul 43.00 Wita di Kantor balai desa Puuwonua, Nasrullah yang telah melaksanakan sholat Jumat kemudian bergegas ke kantor desa untuk mengambil surat keterangan pindah warganya. Tiba-tiba, tiga orang pria tak dikenal mendatang kantor desa tersebut. AR menyodorkan secarik kertas untuk diisi oleh Nasrullah, namun, HK mengatakan bahwa bapak telah melakukan kesalahan Administrasi dalam hal penyelenggaran keuangan. Lalu, AD menakut-nakuti kades tersebut,” ungkap Andi Adnan dalam konferensi pers di halaman Mako Polres Bombana, Senin (2/4/2018).

Lanjutnya, ketiga pelaku mengajak sang kades Nasrullah menyetor uang senilai Rp13 juta kepada mereka. Lalu, para pelaku mengajak Nasrullah ke Bank dengan menggunakan kendaraan Mobil Toyota Avanza 1 3 Vrloz DT 1129 SE untuk menarik uang tersebut. Namun Nasrullah hanya mampu membayar sebanyak Rp12 juta.

“Beberapa hari kemudian, Nasrullah melapor ke Polfes Bombana bahwa dirinya telah ditipu. Saat itu pula Tim Satreskrim Polres Bombana mengkonfirmasi legalitas dan status ketiga orang tersebut kepada Komisi Nasional LP-KPK dan Media Online Sulawesi Ekspress. Alhasil, ternyata AR bukan lagi bagian dari KPK dan HK Bukan anggota LP-KPK serta AD bukan anggota Pers online Sulawrsi Ekspress, ” ungkapnya.

Lebih lanjut Andi Adnan mengungkap, saat itu penyidik menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh ketiga orang ini adalah tindak pidana penipuan dan pemerasan. Sehingga, para penyidik mencari untuk diproses hukum.

Setelah tertangkap, tambahnya, para pelaku mengakui bahwa mereka bukan lagi anggota dari lembanga tersebut. Para pelaku pula mengakui bahwa sudah ada 13 Kades yang ditemui dan 6 Kades berhasil diambil uangnya.

” Cara pembayarannya variatif ada yang Rp 500 ribu, satu juta rupiah hingga Rp12 jutta. Tindakan ini tidak menuntut kemungkinan ada daerah lain yang telah menjadi korban, ” katanya.

Andi Adnan menuturkan bahwa para pelaku telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 368 dan 369 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman 4 tahun penjara.

” Saya menghimbau kepada seluruh Kepala desa, Lurah maupun Camat di daerah agar jangan mudah percaya dengan adanya oknum yang mengatasnamakam diri sebagai perwakilan lembaga. Kalau tidak punya legalitas dan mengancam, maka silahkan laporkan ke kami untuk ditindak lanjuti, ” tutupnya. (B)

 


Reporter : Muhammad Jamil
Editor : Kiki

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini