Diduga Pungli Izin Trayek, Puluhan Sopir Angkot di Kendari Datangi Kantor Perhubungan Kota

51
Dituding Lakukan Pungli, Warga Talia Laporkan Lurah ke LBH
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah sopir angkot   mendatangi kantor Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika  (Dishub Kominfo) Kendari Sulawesi Tenggara   untuk menyampaikan protes  dan meminta penjelasan terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum perhubungan dalam memberikan pelayanan izin trayek.

Dituding Lakukan Pungli, Warga Talia Laporkan Lurah ke LBH
Ilustrasi

Salah satu perwakilan sopir, Laode Bili mengatakan, jumlah keselurahan angkutan kota saat ini mencapai 748 unit, dan yang memiliki izin hanya berjumlah 448 unit, sisanya itu, belum memiliki izin trayek.

Dijelaskannya, para sopir mobil yang belum mengantongi izin tersebut telah menyetor sejumlah uang kepada oknum perhubungan untuk pembuatan izin trayek.

Selain itu, para sopir angkot yang telah membayar kepada oknum tersebut rupanya belum juga mendapatkan izin trayek.

Laode Bili menceritakan kasus yang dialami salah seorang sopir yang bernama Asbin, dirinya mengatakan bahwa telah menyetor uang sebanyak Rp. 5 juta kepada salah seorang oknum perhubungan untuk pengurusan izin trayek, namun hingga kini, izin tersebut belum juga terbit.

“Saya sudah tanyakan, tapi katanya berkas masih menumpuk,” ungkapnya saat ditemui di kantor Dishub Kominfo, Rabu (7/12/2016).

Jika hal itu tidak segera ditindak lanjuti dalam waktu dua hari, lanjut Laode Bili, mereka akan melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian dan Ombudsman Perwakilan Sultra.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Kominfo Agus Sutarto mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan aspirasi itu kepada pimpinan. Perihal ulah para onum, dirinya mengatakan bahwa tidak mengetahuinya.

“Kita terus terang tidak mengetahui hal itu, mungkin ini yang dilakukan oleh oknum, itu kesepakatan berdua, karena ketetapan disini sudah ada,” ungkapnya saat ditemui usai menerima para sopir angkot.

Untuk itu ia berharap, agar kedepannya pengurusan izin maupun perpanjangan, para sopir langsung mengurus ke kantor, karena di kantor telah tertera dengan jelas biaya retribusi yang ditetapkan untuk izin tersebut. (B)

 

Reporter : Irsan Rano
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini