Diduga Pungli, Kadishub Bombana Akan Periksa Bawahannya

747
Kepala Dinas Perhubungan Bombana, Syahrun
Syahrun

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Dinas Perhubungan (Dishub) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini disoroti terkait dugaan pungutan liar (Pungli) penarikan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Instansi ini dituding telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2013 tentang mekanisme penarikan retribusi izin trayek angkutan penumpang umum dan operasi angkutan barang di wilayah Poleang dan pemekarannya.

Tudingan yang berembus di tengah masyarakat ini membuat Kepala Dishub Bombana Sahrun angkat bicara. Ia menggelar konferensi pers akhir pekan kemarin. Sayangnya, satuan kerjanya (Satker) mangkir.

“Saya akan panggil semua perangkat kerja dari seluruh wilayah di tiga zona utama Bombana dan saya periksa. Jika saya temukan ada pungli, maka akan saya tindak lanjut ke ranah hukum,” kata Sahrun kepada awak media.

Syahrun merasa risih atas instansinya yang kini menjadi bahan pembicaraan di masyarakat. Di mana dishub ditengarai memungut retribusi PAD dua kali lipat di atas harga satuan yang ditetapkan dalam Perda senilai Rp150 ribu per satu unit kendaraan angkutan. Sementara dalam Perda hanya memberi target retribusi senilai Rp75.000.

Dalam surat perintah tugas (SPT) yang dikeluarkan atas izin Syahrun bernomor 094/72/2018 selama tiga hari terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2018, Sahrun menduga ada petugasnya yang telah menyalahgunakan jabatan hingga mengeruk keuntungan dari SPT tersebut.

Dijelaskan Syahrun, dirinya hanya memberi izin sebagai fungsi pengawasan. Sedangkan izin trayek angkutan dan penarikan retribusi dikeluarkan oleh dinas perizinan.

“Kita kan hanya mengawas dan menjalankan Perda yang ada, terkait dugaan itu saya belum tahu pasti kebenarannya karena saya baru akan mengevaluasi semua satker perhubungan. Selama ini izin yang dikeluarkan kami jalankan dan hasil penarikan retribusi dari Kartu Pengendalian Angkutan Barang (KPAB) di setor ke kas daerah,” tutupnya. (B)

 


Reporter: Muhammad Jamil
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini