Diduga Sekap Kekasihnya, Wakil Ketua DPRD Kendari Dilapor ke Polisi

5535
Diduga Sekap Kekasihnya, Wakil Ketua DPRD Kendari Dilapor ke Polisi
LAPORAN POLISI - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Husain Machmud dilaporkan oleh kekasihnya Y (35) di Kepolisian Resor (Polres) setempat, Jumat (12/4/2019). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Husain Machmud dilaporkan oleh kekasihnya Y (35) di Kepolisian Resor (Polres) setempat, Jumat (12/4/2019).

Hal itu dibuktikan dengan laporan polisi (LP) bernomor: B/285/IV/2019/Reskrim12 April 2019, dengan dugaan pelanggaran pidana kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang sebagaimana diatur dalam pasal 333 KUHP.

Y melaporkan kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, karena ia mengaku telah disekap di dalam mobil milik Husain Machmud di tepi jalan kawasan depan Rumah Sakit Dr Ismoyo (Korem) Kendari pada hari yang sama, sekira pukul 18.30 Wita.

Y membeberkan, penyekapan bermula saat keduanya bertengkar. Pertengkaran itu terjadi dalam mobil, saat Y mulai meminta kejelasan arah hubungan mereka. Kemudian, Husain Machmud berjanji akan menikahinya secara siri dua hari usai Pilcaleg.

Baca Juga : Tak Ingin Rahasianya Terungkap, Pemuda Ini Rekayasa Pembunuhan Rekannya

“Waktu itu, saya sudah minta diantar pulang, tapi dia tidak mau. Karena saya terus menanyakan bagaimana kejelasan hubungan kami, lalu dia memarkirkan mobil di Jalan Laute, tepat depan Kantor BKSDA. Lalu dia keluar dan pergi dengan membawa kunci mobilnya. Saya berusaha buka pintu tapi tidak bisa,” terang Y saat diwawancarai, Kamis (9/5/2019).

Setelah satu jam lebih Y disekap di dalam mobil, ia mulai merasakan kepanasan karena tidak ada udara yang masuk. Korban kemudian menelepon terduga pelaku itu agar dia menyalakan mobilnya dan segera mengantarkannya pulang. Y juga menanyakan, kenapa dirinya dikunci di dalam mobil. Namun, Husain tidak peduli dan mematikan handphonenya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Lebih lanjut, Y terus menelepon Husain Machmud berulang kali, tapi tiba-tiba handphonenya tidak aktif. Kemudian, ia menelepon kerabatanya untuk membantu membuka pintu mobil. Sebab, selain panas, korban juga sudah mulai merasakan sesak.

Tak lama kemudian, kerabatnya datang ke tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan upaya untuk mengeluarkan Y dari penyekapan tersebut. Kemudian, masyarakat sekitar mulai ramai dan membantu membuka pintu mobil, sehingga pintu pun terbuka.

“Saya terkurung dalam mobil itu sekitar 3 jam lamanya, setelah berhasil dibuka dan saya merasakan ada angin, saya langsung terjatuh pingsan. Pas bangun, saya sudah di UGD rumah sakit Korem dan melihat sudah ada keluargaku,” jelasnya.

Pasca menjalani perawatan di UGD rumah sakit Dr. Ismoyo, korban didampingi keluarga dan kuasa hukum melaporkan kasus tersebut ke Polres Kendari.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Marlin SH mengungkapkan, kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian sejak 12 April lalu. Namun, hingga saat ini penyidik belum melayangkan panggilan. Kata dia, penyidik beralasan pemeriksaan seorang anggota dewan harus melalui izin Presiden.

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

“Hal tersebut keliru. Sebab, dalam UU MD3 Pasal 245 ayat (1) menjelaskan, anggota dewan yang terlibat tindak pidana, maka pihak penyidik dari kepolisian melayangkan surat kepada mahkamah kehormatan dewan,” tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Husain Machmud membantah dirinya telah menyekap wanita yang mengaku sebagai kekasihnya itu. Politisi Gerindra ini mengatakan, awalnya diajak makan oleh Y, namun saat hendak pulang Y tidak mau turun dari dalam mobil, sehingga ia memarkirkan mobil di tepi jalan.

“Saya keluar meninggalkan mobil, dengan harapan dia juga ikut turun, tapi dia tidak turun-turun. Saat itu handphone saya sudah mau lowbet, sehingga saya pulang ke rumah untuk mengecas handphone, meninggalkan mobil. Setelah saya balik, orangnya sudah tidak ada di dalam mobil,” jelas Husain saat dihubungi via telepon, Jumat (10/5/2019).

Anggota dewan petahana yang kembali terpilih ini mengakui, ia sudah lama menjalin hubungan dengan dengan Y, namum hanya sebatas kenalan bukan sebagai kekasih. Sehingga ia membantah seluruh tudingan wanita itu, bahkan Husain menegaskan tak pernah berniat bahkan menyekap perempuan itu. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini