Diduga Serobot Lahan Mantan Wagub Sultra, PT WIN Dipanggil ke DPRD

381
Diduga Serobot Lahan Mantan Wagub Sultra, PT WIN Dipanggil ke DPRD
RDP - Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) memanggil PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP), karena diduga telah melakukan penyerobotan lahan. RDP itu dilakukan di ruang rapat Sekretariat DPRD Sultra, Senin (29/6/2020). (Ramadhan Hafid/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) memanggil PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP), karena diduga telah melakukan penyerobotan lahan. RDP itu dilakukan di ruang rapat Sekretariat DPRD Sultra, Senin (29/6/2020).

Lahan yang diduga diserobot oleh PT WIN dan telah ditambang merupakan lahan milik mantan Wakil Gubernur (Wagub) Sultra Yusran Silondae bersama Susilowati Renggaala seluas 48 hektar yang terletak di Desa Mondoe, Kecamatan Palangga Selatan. Lahan mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh kepala desa pada tahun 1981 dan selanjutnya di terbitkan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel pada tahun 2010 lalu.

Andre Darmawan selaku kuasa hukum Yusran Silondae menjelaskan, PT WIN melakukan aktifitas di lahan milik kliennya itu sejak tahun 2019 lalu. Terkait aktifitasnya, pihak pemilik lahan sudah menyampaikan kepada PT WIN , bahkan somasi, namun tidak direspon.

“Melalui RDP di DPRD Sultra dan dihadiri dari pihak PT WIN, saya ingin menyampaikan bahwa PT WIN telah mengolah lahan milik pak Yusran Silondae dan Susilowati Rengaala seluas 48 hektar. Kami minta kiranya PT WIN untuk menghentikan aktfitas pertambangan di lahan yang dimaksud serta mengkonvensasi atas tanah yang telah dikeruk,” kata Andre.

Sementara itu, perwakilan PT WIN Tubagus Rico mengungkapkan, bahwa lahan yang dikelola masuk dalam kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Billy Indonesia yang kemudian diambil alih oleh PT WIN. Dan persoalan ini sudah diselesaikan, karena sudah melakukan penyelesaian, baik itu ganti rugi ataupun melalui kompensasi.

“Lahan tersebut sudah menjadi lahan PT WIN karena sudah dilakukan penyelesaiannya dengan pemilik lahan oleh warga sekitar. Kalaupun ada yang mengklaim itu akan kami pelajari terlebih dahulu,” katanya.

Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi yang memimpin RDP mengambil jalan tengah atas perselisihan lahan ini dengan menskorsing rapat sambil menunggu berkas kepemilikan, baik yang dimiliki oleh pihak Yusran Silondae atau pun dari pihak PT WIN.

“RDP ini kita skorsing dulu. DPRD akan meminta kedua bela pihak untuk menyerahkan foto copy surat kepemilikan lahan di wilayah sengketa, “kata Suwandi. (a)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini