Diduga Terlibat Dugaan TPPU Senilai Rp.3,7 M, Direktur PT. Panca Logam Makmur Diperiksa Polisi

124

Suhandoyo yang juga mantan Kapuspenkum Kejagung RI, itu tiba di Mapolda Sultra sekitar pukul 10.00 Wita, dengan mengendarai mobil Inova warna hitam dengan plat nomor DT 89 PL. Saat tiba, Suhandoyo l

Suhandoyo yang juga mantan Kapuspenkum Kejagung RI, itu tiba di Mapolda Sultra sekitar pukul 10.00 Wita, dengan mengendarai mobil Inova warna hitam dengan plat nomor DT 89 PL. Saat tiba, Suhandoyo langsung bergegas memasuki ruangan Reskrimsus Polda Sultra. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam.

Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dul Alim yang ditemui di ruanganya mengatakan pemeriksaan terhadap Suhandoyo dilakukan atas dugaan tindakan TPPU. Ia diperiksa masih sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai komisaris dan pelaksana tugas perusahaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan alasan pemindahan rekening dan pencairan uang senilai hampir Rp. 3,7 miliar yang dilakukan Suhandoyo pada periode 2013 lalu, dari rekening kepala biro keuangan atas nama Pahlawi Saleh Mujur ke rekening pribadi Suhandoyo dengan menyamarkanya sebagai rekening perusahaan.

“Memang kita periksa atas indikasi TPPU dana perusahaan,” kata Dul Alim.

Menurut Dul Alim, hasil penyelidikan polisi menemukan jika pemindahan rekening dan pencairan uang yang merupakan milik perusahaan. Karena konflik rekening atas nama Pahlawi diblokir, namun Suhandoyo bekerjasama dengan oknum perbankan memindahbukukan dan turut membantu mencairkan dana senilai Rp.3 miliar tersebut.

“Harusnya ada kehati-hatian dari pihak bank untuk pemindah bukuan dengan nominal yang begitu besar, dan harus ada rapat internal, ini malah tidak ada,” kata Dul Alim.

Sayangnya, awak media ini yang sudah menunggu sekitar lima jam, tak berhasil mewawancarai Suhandoyo.

Untuk diketahui, dalam kasus ini polisi sudah menetapkan dua orang tersangka dan kini sudah bersatus terdakwa yakni kepala cabang (kacab)BRI unit Bombana I Nyoman Gede Artha dan mantan kepala cabang (Kacab) BRI Kendari Ishak Latief, yang ikut membantu Suhandoyo mencairkan dana miliaran itu.

Kedua terdakwa saat ini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan negeri Kota Bau-bau. (Awi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini