Digagas, Raperda Pariwisata Sultra 2015

43

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kondisi pariwisata di daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) boleh dikatakan jalan di tempat dan tidak mengalami perkembangan yang berarti. Hal itu disebabkan oleh lemahnya political will atau kemauan politik pemerintah dan lembaga parlemen dalam merealisasikan program kepariwisataan yang lebih progresif, mandiri dan berkelanjutan. 

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Sulawesi Tenggara, Zainal Koedoes mengakui bahwa sudah saatnya pariwisata Sultra punya aturan tersendiri yang dituangkan dalam bentuk Rancangan Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub). 

“Sudah lama kami inginkan agar pariwisata kita ini punya payung hukum sendiri sehingga sepenuhnya kita bisa fokus mengurus masalah kepariwisataan ini jadi lebih baik dari sebelumnya, dan siapapun pemimpin daerah nanti punya komitmen yang sama demi kemajuan pariwisata kita ke depan,” kata Zainal Koedoes di hadapan peserta Seminar Awal Penyusunan Draft Raperda, Ripparda dan Rapergup Kepariwisataan Tahun 2015 di Hotel Imperial, Kendari, Rabu (17/6/2015).

Dalam seminar yang diselenggarakan oleh Disparekraf Sultra bekerjasama dengan LPPM Universitas Muhammadiyah Kendari ini, hadir beberapa pihak yang berkompeten menggagas terbentuknya Ripparda tersebut antara lain Komisi II dan Ketua Badan Legislasi DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Biro Hukum Sekretariat Provinsi Sultra, birokrasi, akademisi dan organisasi penggiat kepariwisataan di Sultra seperti HPI, PHRI dan ASITA serta dari kalangan media massa. 

Ketua Tim Penyusun Ripparda, Rasmuddin, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan seminar awal tentang Ripparda ini adalah bagaimana pemerintah daerah bisa menerbitkan payung hukum sendiri dalam mengelola kepariwisataan yang lebih profesional dan mampu memberikan kesejahteraan masyarakat serta sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah itu sendiri dengan mengacu pada undang-undang nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata dan Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Nasional (Ripparnas).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini