Digugurkan KPU, Begini Reaksi Won-Andre

179
Wa Ode Nurhayati - Andri Darmawan
Wa Ode Nurhayati - Andri Darmawan

Wa Ode Nurhayati - Andri Darmawan Wa Ode Nurhayati – Andri Darmawan

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasangan bakal calon (balon) gubernur perseorangan/independen Wa Ode Nurhayati (Won)-Andre Darmawan telah dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan KTP oleh KPU Sulawesi Tenggara (Sultra).

Andre Darmawan mengatakan belum akan memberikan tanggapan resmi terkait keputusan KPU. Ia beralasan masih ada yang perlu dibicarakan bersama WON dan tim pemenangan untuk langkah lanjutan yang akan diambil.

“Belum, belum kita masih bicarakan dulu yah,” jawab Andre saat ditanya gerakan selanjutnya melalui telepon selulernya, Rabu (29/11/2017).

Begitu pula soal kemungkinan menggugat keputusan KPU, Andre mengatakan akan dibicarakan terlebih dahulu. Setelah dibicarakan, pihak WON-Andre akan menyampaikan sikap lanjutan ke publik terkait pencalonan pada Pemilihan Gubernur Sultra 2018.

(Berita Terkait : Won-Andre Tak Penuhi Syarat Dukungan, Pilgub Sultra Tanpa Calon Independen)

Sementara WON belum dapat dimintai tanggapan terkait keputusan KPU tersebut. Dua kali dihubungi melalui telepon selulernya namun tak diangkat.

WON-Andre dinyatakan tak memenuhi syarat dukungan calon perseorangan/independen. Hal itu berdasarkan rapat pleno KPU yang digelar di Kantor KPU Sultra, Selasa (28/11/2017) malam. Dari 200 ribu lebih dukungan KTP yang disetor hanya sekitar 55 ribu syarat dukungan yang sesuai ketentuan.

Seharusnya syarat dukungan KTP paslon gubernur perseorangan yang harus memenuhi ketentuan adalah minimal 170.825 pendukung. Dukungan harus tersebar di minimal sembilan daerah dari 17 kabupaten/kota se-Sultra. (A)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini