Dihukum Ganti Rugi Lahan TBBM Baubau Rp700 Juta, Pertamina Layangkan Kasasi

452
ilustrasi-lahan-sengketa
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Lahan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik Pertamina di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) digugat warga. Alhasil perusahan pelat merah tersebut kalah dan dihukum ganti rugi Rp700 juta.

Awal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Pertamina kalah. Kemudian dilakukan banding di pengadilan tinggi (PT) di Kendari Desember 2019, Pertamina kalah lagi. Tidak menyerah, Pertamina melayangkan kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam gugatan perdata ini, Pertamina melawan Hj Rumin. Wanita ini menggugat sebagian lahan TBBM Pertamina di Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

Pengadilan Negeri (PN) Baubau mengabulkan sebagian tuntutan Hj Rumin selaku penggugat. Pengadilan menyatakan penggugat memiliki hak atas objek tanah yang disengketakan itu.

“Putusan PN Baubau itu, pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Kedua, mengakui jual beli atas sebidang tanah sengketa yang dimiliki penggugat dengan ukuran seluas sebagaimana dimaksud dalam surat gugatan,” tutur Humas PN Baubau, Hairuddin Tomu, dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).

Dikatakan Hairuddin, dalam tuntutan bahkan Hj Rumin meminta Pertamina angkat kaki dari tanahnya. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan kedua itu.

“Karena kalau kita kabulkan, itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012. Namun, dia (penggugat) tetap memiliki hak atas tanah yang dalam penguasaan Pertamina itu. Jadi, PN Baubau menghukum Pertamina untuk membayar ganti rugi senilai Rp700 juta sekian kepada pihak penggugat,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Fuel Manager Terminal TBBM Baubau, Abdul Rahman mengatakan pihaknya akan konsisten jika dihukum ganti rugi. Tapi, jika mereka kalah di saat sidang kasasi di Jakarta.

“Pertamina konsisten, kalau kalah maka harus bayar. Tapi kan masih ada upaya hukum, bukan sampai di sini saja,” ujarnya.

Rahman mengaku tidak begitu tahu persis soal materi hukum dan kuasa hukum. Semuanya disiapkan dari Makassar.

Ditanyai soal histori kepemilikan lahan saat Pertamina pertama kali mendirikan TBBM di tempat itu, Rahman juga mengaku tidak tahu sama sekali. Dirinya baru bertugas di Kota Baubau.

Dia menyebut dalam waktu dekat tim kuasa hukum akan menyambangi Kota Baubau untuk mengumpulkan data guna materi hukum sidang nanti. Pertamina mulai serius menanggapi gugatan tersebut.

“Ada tim hukum yang akan datang waktu satu dua hari ini. Mau mengumpulkan data, untuk materi kasasi nantinya,” ucapnya.

Sementara Unit Manager Communication and CSR Pertamina MOR VII Sulawesi, Hatim Ilwan yang dikonfirmasi, Selasa (14/1/2019) mengatakan, pada prinsipnya selama masih ada upaya hukum pihaknya akan menempuh upaya tersebut.

“Selama masih ada upaya hukum, kita juga masih ada harapan untuk memenangkan sengketa ini,” ujarnya. (b)

 


Kontributor: Risno Mawandili
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini