Dikbud Sultra Bantah Adanya Dualisme Kepemimpinan di Sekolah

126
kepala-dinas-pendidikan-dan-kebudayaan-kadis-dikbud-provinsi-sulawesi-tenggara-sultra-damsid
Damsid

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah melawan SK dari Kementerian dan surat Badan Kepegawaian Nasional (BKN Pendidikan hingga berdampak pada dualisme kepemimpinan di sekolah tingkat SMA/SMK

Kepala Disdikbud Kendari Damsid, menekankan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan di sekolah. yang ada hanyalah SK terakhir. Jadi pembina kepegawaian sebelum ke Provinsi, itu ke bupati atau walikota terlebih dahulu. Jadi mereka masih memiliki legal formal pembina kepegawaian dan mereka bisa melakukan promosi dan demosi.

kepala-dinas-pendidikan-dan-kebudayaan-kadis-dikbud-provinsi-sulawesi-tenggara-sultra-damsid
Damsid

“Kemarin itu di SK yang saya liat hanya tidak boleh ada mutasi. Kalau Promosi demosi tidak ada tertulis disitu,” ungkapnya dalam konfereinsi pers, Rabu (4/1/2017).

Jadi, pengangkatan kepala sekolah yang dikatakan dualisme tersebut sebenarnya bukan dualisme, hanya memang menurutnya, sepertinya terjadi kekeliruan, dimana kalau surat dari menteri itu mengatakan harus 6 bulan. Tapi itu kembali pada pemegang otoritas pembina kepegawaian yakni bupati atau walikota.

Menurut Damsid dalam surat edaran dari BKN tersebut yang menyatakan bahwa kedudukan dan penugasan guru-guru yang dipindahkan sesuai dengan penugasan terakhir dari Kabupaten Kota. Damsid mengungkapkan ada beberapa kekeliruan dalam surat BKN tersebut, baik pada penempatan maupun pada tugas.

Menurut Damsid, kebingungan yang menimbulkan adanya dugaan dualisme di kepemimpinan sekolah itu tidak ada. Sebab meskipun surat edaran dari Disdikbud yang telah disebar berlawanan dengan surat edaran BKN, itu tidak akan diberlakukan saat itu juga.

“Tentang jabatan itu ya, kita tidak dalam posisi untuk mengubah jabatan karena kita menggunakan SK terakhir dari Walikota atau Bupati yang bersangkutan,” kata Damsid saat konferensi pers di kantornya, Rabu (4/1/2016).

Ia menambahkan nanti juga akan ada evaluasi secara menyeluruh baik itu untuk evaluasi promosi dan demosi kepala sekolah, ataupun mutasi mengenai distribusi guru. Namun, hal tersebut belum bisa dilakukan seketika surat itu di edarkan, sebab dasar yang digunakan dari kabupaten kota.

“Karena kami juga baru menerimanya, prosesnya itu tidak berlangsung seketika itu dan tidak berhenti di dinas pendidikan, karena ada juga proses BKD yang diputuskan secara legal oleh Gubernur,” ungkapnya.

Jadi maksudnya, surat edaran tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa mereka berada pada posisi sesuai dengan SK Bupati/Walikota terakhir sebelum mereka dipindahkan. Kemudian juga, Hamsid juga menekankan tidak meindahkan guru atau kepala sekolah seenaknya, melainkan melalui pertimbangan sebijaksana mungkin. Jikapun memang terjadi pemindahahan diusahakan aksesnya tidak jauh.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Sultra Nursalam Lada mengatakan, Diknas Sultra dianggap membenarkan perbuatan salah yang dilakukan bupati.

“Di Kolaka Timur sudah ada surat Mendagri yang memerintahkan kepada Gubernur untuk mengembalikan guru-guru yang dimutasi ke tempatnya semula. Namun hal itu justru berlawanan dengan edaran Disdikbud Sultra,” kata Nursalam di ruang kerjanya, Selasa (3/1/2017).

Saat ini, guru-guru dan kepala sekolah di daerah kebingungan sebab yang mendapat surat BKN langsung kembali ke posisinya semula, namun tiba-tiba ada edaran Disdikbud Sultra yang meminta kembali pada SK bupati/Wali Kota. Padalah jika melihat kekuatan hukumnya surat BKN yang lebih kuat.

Lanjut Nursalam, saat ini terjadi dualisme jabatan kepemimpinan di sekolah-sekolah karena masing-masing punya dasar hukum (antara surat BKN atau SK bupati yang didukung edaran Disdiknas Sultra). Masalah lain soal siapa yang sah untuk menandatangani rapor-rapor siswa, pengelolaan dana BOS, dan masih banyak lagi persoalan.

Informasi yang diterima DPRD Sultra, mutasi guru yang berlawanan dengan aturan terjadi di Kolaka Timur, Wakatobi, dan Konawe. Kata Nursalam, sebenarnya bukan saja di 3 daerah itu tapi daerah-daerah lainnya juga hanya saja tidak mencuat.

Olehnya, pekan ini DPRD Sultra akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra untuk mengklairifikasi surat edaran yang dikeluarkannya. Sebab menurut kajian DPRD, surat edaran tersebut tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.(B)

 

Reporter : Sri Rahayu
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini