Dikmudora : Kepala Sekolah Tidak Wajib Mengajar

175
Sartini Sarita
Sartini Sarita

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang beban kerja guru. Dalam ketetapan tersebut, Kepala Sekolah sudah lagi wajib mengajar untuk pemenuhan syarat tunjangan profesi.

Sartini Sarita
Sartini Sarita

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Kendari, Sartini Sarita mengungkapkan melalui ketetapan tersebut maka kepala sekolah bukan lagi sebagai guru, tetapi tetap termasuk dalam tenaga fungsional.

“Jadi kepala sekolah kini tidak lagi diberikan beban kerja sebagai pengajar, tetapi berperan sebagai manajer di sekolah, yang bertugas untuk memanajmen sekolah, serta sebagai wirausaha dan melakukan evaluasi semua kegiatan disekolah,” ungkap Sartini saat ditemui diruang kerjanya, Senin (4/9/2017).

Untuk di Kota kendari sendiri, lanjutnya peraturan tersebut telah diberlakukan sejak tahun ajaran baru tahun 2017/2018. Namun, apabila disuatu seklah masih terdapat kekurangan guru maka kepala sekolah masih diberikan beban mengajar untuk mengisi kekosongan.

Menurut Sartini, penetapan aturan tersebut agar kepala sekolah, selaku pemimpin di sekolah bisa lebih fokus terhadap tugasnya untuk meningkatkan kualitas sekolah.

“Kalau kepala sekolah masih dibebankan tugas mengajar, nanti mereka tidak maksimal menjalankan tugas sebagai manajer sekolah dengan efektif,” ungkap Sartini.

Terakhir, ia mengharapkan dengan diberlakukannya peraturan ini maka para kepala sekolah dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan lebih baik, sehingga dapat memajukan kualitas sekolah yang dipimpinnya. (B)

 

Reporter : Sri Rahayu
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini