Dikunjungi Sekjen Wantanas, Bupati Kolaka Minta UU Pemda Ditinjau Kembali

288
Dikunjungi Sekjen Wantanas, Bupati Kolaka Minta UU Pemda Ditinjau Kembali
KUNJUNGAN WANTANAS: Staf Ahli Sekjen Wantanas Mayjen TNI Nana Rohana menerima cinderama mata dari Bupati Kolaka, Ahmad Safei usai menggelar kunjungan kerja di Aula Sasana Pemda Kolaka, Rabu (23/3/2016). Dalam kunjungan ini Bupati Kolaka meminta agar UU Pemda ditinjau kembali. (Abdul Saban/ZONASUTRA.COM
Dikunjungi Sekjen Wantanas, Bupati Kolaka Minta UU Pemda Ditinjau Kembali
KUNJUNGAN WANTANAS: Staf Ahli Sekjen Wantanas Mayjen TNI Nana Rohana menerima cinderama mata dari Bupati Kolaka, Ahmad Safei usai menggelar kunjungan kerja di Aula Sasana Pemda Kolaka, Rabu (23/3/2016). Dalam kunjungan ini Bupati Kolaka meminta agar UU Pemda ditinjau kembali. (Abdul Saban/ZONASUTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Disahkan akhir 2014 lalu, pelaksanaan atas terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) tidak berjalan mulus. Termasuk di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sejumlah persoalan menyeruak lantaran munculnya UU itu tidak dibarengi dengan peraturan pemerintah (PP) yang jelas. Khususnya terkait beberapa perubahan kewenangan pemerintah kota/kabupaten yang dilimpahkan ke pemerintah provinsi atau sebaliknya.

Hal itu disampaikan Bupati Kolaka, Ahmad Safei saat menerima kunjungan kerja tim staf ahli Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) di Aula Sasana Praja, Pemda Kolaka, Rabu (23/3/2016).

Menurut Safei, munculnya sejumlah permasalahan terkait perubahan kewenangan pasca terbitnya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ditindaklanjuti serius. Dan juga, penerbitan undang-undang itu tidak didahului dengan penelitian terpadu melalui perumusan naskah akademik.

“Saya rasa UU tidak memiliki naskah akademik. Karena langsung disahkan oleh DPR RI tanpa melalui penyerapan aspirasi dari daerah. Ini merupakan kelalaian pemerintah pusat, termasuk DPR RI,” jelas Safei.

Safei menilai, buntut dari kelalaian itu berdampak pada ketidak serasian kebijakan antara pemerintah daerah di kabupaten, provinsi dan pusat.

Safei menjelaskan, terbitnya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa gubernur memegang dua peran yaitu sebagai kepala daerah otonom provinsi dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Sebagai kepala daerah provinsi, gubernur memegang kewenangan memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi.

Sedangkan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur menjalankan peran pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan daerah kabupaten/kota. Dalam konteks melaksanakan peran sebagai wakil pemerintah pusat, hubungan gubernur dengan pemerintahan daerah kabupaten/kota bersifat hirarkis.

Namun disisi lain, penerapan aturan itu justru menjadi penyebab jatuhnya nilai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka, karena hampis semua sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah dikelola langsung oleh pemerintah provinsi.

Kondisi ini semakin diperpuruk bila hubungan antara kepala daerah di kabupaten (Bupati) tidak berjalan baik dengan gubernur, sehingga pembagian hasil pajak melalui APBD tidak merata.

Di tempat yang sama, anggota tim staf ahli Sekjen Wantanas, Mayjen TNI Mayjen Nana Rohana mengatakan, seringkali penyusunan aturan perundang-undangan oleh pemerintah pusat akan berbenturan dengan kepentingan pemerintah daerah.

Namun demikian, Nana Rohana yang didampingi rekannya Irjen Pol Bambang  Hermanu bersama Laksaman Muda Daryanto berjanji akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan bupati Kolaka tersebut dan akan dijadikan sebagai rekomendasi untuk diajukan kepada presiden Jokowi.

“Kita mengapresiasi masukan pada pertemuan hari ini. Sesuasi dengan tugas kami sebagai pembantu khusus presiden untuk mencari masalah serta menemukan solusinya dan dilaporkan kepada presiden,” jelas mantan ajudan pribadi presiden Soeharto itu.

 

Penulis: Abdul Saban
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini