Dinas ESDM Sultra Bakal Turunkan Tim Teknis ke PT WIL

426
Bareskrim Polri Segel 4 Kapal Tongkang Milik PT WIL di Kolaka
SEGEL - Kapal tongkang milik PT Waja Inti Lestari (WIL) yang disegel oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri di Desa Babarina, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah melakukan klarifikasi terhadap PT Waja Inti Lestari (WIL) yang diduga menambang di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di Desa Babarina, Kecamatan Wolo, Kolaka.

Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Sultra Burhadiman mengatakan hasil klarifikasi itu bahwa PT WIL justru membela diri terkait fakta temuan itu. Namun, sanggahan yang dilakukan secara lisan tersebut belum membuat Buhardiman percaya sehingga perlu diturunkan tim teknis.

Baca Juga : Segel 4 Tongkang PT WIL, Bareskrim Polri Didesak Tetapkan Tersangka

“PT WIL membela diri tidak menggelola di luar IUP. Tapi untuk membuktikan itu, kita harus ada pembuktian teknis di lapangan. Saat ini kita masih menyusun tim teknis untuk bisa membuktikan itu,” ucap Burhadiman saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra, Kamis (21/11/2019).

ESDM bakal membentuk tim teknis untuk meninjau titik koordinat PT WIL. Namun, seharusnya juga, kata Burhadiman, perusahaan menyampaikan hasil laporan data teknis melalui kepala tehnik tambang (KTT) secara resmi. Pasalnya hingga saat ini PT WIL belum melaporkan.

“Klarifikasi secara resmi sudah dilakukan, tetapi pihak PT WIL belum mengklarifikasi secara tertulis. Kami menunggu dalam minggu ini, PT WIL harus memberikan jawaban tertulis untuk memastikan di lapangan titik koordinatnya itu di luar IUP atau di dalam IUP mereka,” bebernya.

Burhadiman menjelaskan, di wilayah PT WIL memiliki empat blok tambang. Saat ini mereka beroperasi di blok 3 dan 4. Sementara yang dianggap di luar IUP itu blok 1, namun ini baru dugaan, lantaran belum mengetahui pasti titik koordinatnya.

“Di wilayah IUP dan masih dalam tahap rencana reklamasi itu klarifikasi sementara tapi ini perlu pembuktian. Petanya ada tapi belum bisa memastikan tempatnya,” tegasnya.

Meski sudah ditangani oleh Bareskrim Polri dengan melakukan pemasangan garis polisi (police line) tetapi Buhardiman mengaku secara pribadi belum berkomunikasi dengan mereka. Pihaknya sudah disurati oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga : Bareskrim Polri Segel 4 Kapal Tongkang Milik PT WIL di Kolaka

“Saya baru akan diundang ke Bareskrim, suratnya sudah ada sebenarnya minggu lalu,” tutupnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri melakukan penyegelan dengan membentangkan police line empat kapal tongkang milik PT WIL di Desa Babarina, Kecamatan Wolo, Kolaka, pada Rabu (13/11/2019) lalu. (B)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini