Dinas Kehutanan Didesak Hentikan Aktivitas PT DJL di Langkikima

732
Dinas Kehutanan Didesak Hentikan Aktivitas PT DJL di Langkikima
PERKEBUNAN SAWIT - Belasan massa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Kehutanan Indonesia (Sylva Indonesia) dengan berunjuk rasa di Kantor Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Rabu (21/11/2018). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – PT Damai Jaya Lestari (DJL) dituding tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dalam menjalankan aktivitas perkebunan sawit di Kecamatan Langkikima, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Olehnya perusahaan sawit itu didesak untuk menghentikan aktivitasnya.

Dugaan penyimpangan itu disuarakan oleh belasan massa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Kehutanan Indonesia (Sylva Indonesia) dengan berunjuk rasa di Kantor Dinas Kehutanan Sultra, Rabu (21/11/2018).

PT DJL dituding telah membuka lahan tanpa izin di sekitar kampung Hiaulu SP 2, SP 3, sampai sekitar SP 4 Kecamatan Langkikima yang masuk kawasan hutan produksi. Luas lahan yang dibuka itu kurang lebih 6.726 hektar.

Koordinator aksi Andriansyah mengatakan, dalam data penggunaan kawasan hutan pada Kementerian Kehutanan RI ditemukan bahwa PT DJL belum memiliki izin yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan RI sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada tahun 2009 Dinas Kehutanan Sultra telah mengirimi PT DJL surat perihal teguran 1 karena tanpa izin membuka lahan di SP 2, SP 3, dan SP 4 Langgikima dalam kawasan hutan produksi yang dikonversi seluas 6.726 hektar.

Kemudian terbit surat peringatan dari Dinas Kehutanan Sultra nomor 211/742/2014 karena tanaman kelapa sawit PT DJL diindikasikan berada dalam kawasan hutan seluas 5.819 hektar tanpa izin yang berlaku.

“Tetapi pihak dari perusahaan tidak mengindahkan surat teguran dan peringatan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra,” kata Andriansyah.

Dengan demikian PT DJL telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutaan RI Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/2018 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan. PT DJL juga diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Olehnya, Sylva Indonesia mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Sultra untuk segera menghentikan aktivitas PT DJL.

Aksi para mahasiswa ini diterima oleh Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sultra, Sahid.

Sahid membenarkan adanya surat teguran dan peringatan kepada PT DJL. Sampai saat ini dipastikan PT DJL belum mengantongi IPPKH, namun tetap menjalankan aktivitas perkebunannya.

“PT DJL diketahui pernah bermohon izin di Kementerian Kehutanan pada tahun 2011 tapi ditolak karena diketahui PT DJL terlebih dahulu menanam di kawasan hutan, baru kemudian bermohon perizinan,” ujar Sahid usai menemui para mahasiswa.

Selain itu, Gubernur Sultra pada 2010 pernah bersurat ke Kementrian Kehutanan terkait masalah PT DJL tersebut. Kata Sahid, saat itu surat gubernur direspon yang intinya akan dilakukan proses hukum. Namun proses hukum itu belum jelas sampai saat ini karena PT DJL terus beroperasi. (/b)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini