Dinas Pertanian Buton Sangkal Pihak Ketigakan Proyek Cetak Sawah

87
Dinas Pertanian Buton Sangkal Pihak Ketigakan Perluasan Areal Sawah
Muhamad Rais

ZONASULTRA.COM,PASARWAJO – Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhamad Rais angkat bicara terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) perluasan percetakan areal sawah di Kelurahan Kamaru, Kecamatan Lasalimu tahun anggaran 2014 lalu yang dipihak ketigakan oleh dinas tempatnya bekerja itu.

Dinas Pertanian Buton Sangkal Pihak Ketigakan Perluasan Areal Sawah
Muhamad Rais

Rais mengungkapkan, merujuk Perpres No 70 Tahun 2012, perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa dana bansos harus dikelola langsung oleh ketua dan anggota kelompok tani dan tidak bisa dipihak ketigakan. Namun, kata dia, ada aturan batasan waktu yang ditentukan langsung dari provinsi maupun pusat.

“Dari batasan waktu tersebut, kami tidak langsung semata-mata memaksa kelompok tani untuk memakai jasa pihak ketiga. Justru ini murni kemauan mereka semua disaksikan camat dan lurah setempat maupun tokoh adat dan tokoh masyarakat,” jelas dia.

Menurut dia, keputusan untuk mempihak ketigakan perluasan percetakan sawah itu bukan kehendak instansinya, melainkan keinginan dari para kelompok tani itu sendiri. Bahkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Sulawesi Tenggara.

“Dari arahan provinsi dan kesepatakan para kelompok tani, maka dari situ kami langsung meminta pihak ketiga untuk membantu dan mempermudah pekerjaan para kelompok tani dalam pekerjaan area sawah itu,” kata dia.

Untuk diketahui, kasus percetakan 100 hektar area sawah di Kelurahan Kamaru dengan total anggaran Rp 890 juta ini tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Pasarwajo karena ada indikasi merugikan negara.

Saat ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka itu masing-masing Ketua Kelompok Tani berinisial AL dan seorang kontraktor berinisial LJ.

 

Penulis: Nanang Suparman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini