Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Koltim Minta 300 Unit Renovasi Rumah Penduduk

519
Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Pemukiman Koltim, Salwin
Salwin

ZONASULTRA. COM, TIRAWUTA– Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengajukan permohonan perbaikan rumah tidak layak huni kepada pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Perumahan Rakyat.

Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Pemukiman Koltim, Salwin mengungkapkan, tahun 2019 ini mereka akan mengajukan permohonan perbaikan rumah sebanyak 300 unit. Permintaan ini jauh lebih banyak dibandingkan tahun 2018.

” Tahun kemarin (2018) kami mengajukan permohonan perbaikan rumah masyarakat sebanyak 200 unit. Alhamdulillah, terealisasi sebanyak 100 unit. Selain dari pusat, Pemda (Pemerintah Daerah) Koltim juga tahun 2018 mengalokasi dana APBD perbaikan untuk 20 unit, “katanya ketika ditemui Zonasultra. Com, Rabu (23/1/2019).

Tingginya angka permintaan yang diajukan itu menyusul banyaknya rumah penduduk di Koltim yang masih jauh dari kriteria standar kelayakan. Utamanya, perumahan yang berada di kawasan daerah-daerah terpencil. “Apalagi rumah warga yang berada di daerah terpencil, masih sangat banyak. Kalau persentasinya sekitar 20 persen untuk secara keseluruhan se-kabupaten Koltim ini, “ujarnya.

Dikatakan, saat ini, pihaknya akan turun melakukan pendataan rumah penduduk yang tidak layak huni. Pendataan dilakukan (berjalan) sejak triwulan pertama 2019.

“Kami mau melakukan pendataan dulu di beberapa kecamatan setelah itu datanya kami ajukan ke Provinsi (Sultra), selanjutnya disodorkan ke Pusat. Tapi tahun ini kami sudah dijanji 220 unit. Dananya bersumber dari APBN dan itu langsung ditangani provinsi bukan kabupaten.Hanya untuk tingkat pengawasan secara teknisnya itu dari tim kabupaten Koltim ,”terang Salwin.

Dalam program ini, lanjutnya, akan terkontrol dengan baik karena melibatkan tim pengawasan kabupaten mulai dari tingkat desa, kecamatan bahkan tim pengawasan lintas vertikal yaitu pihak kepolisian.

Salwin menyebutkan, indikator perbaikan untuk rumah tidak layak diantaranya, lantai rumah masih berlapis tanah, atap rumah masih menggunakan atap rumbia dan sudah bocor, dinding rumah masih terbuat dari papan dan sudah berlubang (rusak), dan lain sebagainya.

“Dan pemilik rumah tak mampu memperbaikinya karena kekurangan ekonomi.Itu semua menjadi kriteria di dalam pendataan, “pungkasnya.

Khusus di tahun 2020, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Koltim akan mengajukan permintaan 600 unit. “Semoga bisa dipenuhi pemerintah pusat. Paling tidak, sekitar 300-an atau 400-an unit bisa disetujui,”tuturnya.

Salwin mengharapkan agar program pemerintah dalam membenahi kawasan pemukiman masyarakat yang tak layak huni bisa terus berkelanjutan. “Kasian masyarakat kecil karena ini berbicara Hak Azasi Manusia (HAM) untuk memperoleh rumah layak huni. Semoga program ini bisa terus berkelanjutan,”pintanya. (b)

 


Kontributor : Samrul
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini