Dinkes Konut Musnahkan Obat Kadaluarsa

205
Dinkes Konut Musnahkan Obat Kadaluarsa
PEMUSNAHAN OBAT- Terlihat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara, Nurjnnah Efendi, Kapolsek Asera, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Basir, Petugas Bawasda Konut, Chairun Sani, Kepala RSUD Konut, dr Ahmad, Bersama staf jajaran Dinkes Konut melakukan foto bersama usai melakukan pemusnahan ratusan jenis obat dan bahan medis kadaluarsa. (Jefri/ZONASULTRA.COM)
Dinkes Konut Musnahkan Obat Kadaluarsa
PEMUSNAHAN OBAT- Terlihat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara, Nurjnnah Efendi, Kapolsek Asera, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Basir, Petugas Bawasda Konut, Chairun Sani, Kepala RSUD Konut, dr Ahmad, Bersama staf jajaran Dinkes Konut melakukan foto bersama usai melakukan pemusnahan ratusan jenis obat dan bahan medis kadaluarsa. (Jefri/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) juga Sektor Kepolisian Asera, melakukan pemusnahan ratusan jenis obat dan bahan medis yang dipastikan telah kadaluarsa dan tidak layak pakai. Kegiatan ini bertempat di Rumah sakit umum daerah (RSUD) Konut. Rabu, (30/11/2016).

Kepala Dinas Kesehatan Konut, Nurjannah Efendi, mengatakan pemusnahan yang dilakukan menggunakan mesin Incenelator ini, selain menjaga kebersiah juga menghindari oknum-oknum yang memanfaatkan obat tersebut untuk didaur ulang dan perjual belikan dalam masyarakat.

“Obat-obatan ini bersal dari 14 puskesmas yang ada di Konut yang dinyatakan telah kadaluarsa dan tidak layak untuk diKonsumsi lagi. Obat ini kita tampung digudang dulu setelah sudah rampung semua baru dilakukan pemusnahan,”ungkap Nurjannah.

Ia menambahkan, pemusnahan yang dilakukan sudah berlangsung sebanyak dua kali. Dengan masa berlaku obat bervariasi mulai dari 2 sampai 3 tahun.

“Obatnya sendiri kami beli di distributor kimia farma, rajawali dan dua ribu emas. Obat yang ekspayer itu tidak bisa dikembalikan lagi ke distributor olehnya itu kita musnahkan. Karena jangan sampai ada yang konsumsi itu bisa fatal akibatnya,” terangnya.

Sedangakan untuk menghindari mubasir obat, kedepannya, pihaknya betul-betul akan memperhatikan secara detail jenis barang dan masa berlakunya.

“Kalau yang jangka 2 tahun baru tidak terlalu dikonsumsi masyarakat kita batasi pembelianya, kecuali masa berlaku 3 tahun. Tapi kalau obat yang dibutuhkan betul biar jangka 2 tahu kita beli. nanti kita lihat berapa banyak yang dibutuhkan. Karena untuk anggaran obat ini mencapai ratusan juta olenya itu kedepannya kami perhatikan betul,” tambahnya.

Di tempat yang sama, petugas Bawasda Konut, Cahirun Sani petugas Bawasda Konut yang hadir dalam pemusnahan obat mengatakan, peranan Bawasda dalam kegiatan tersebut hanya meninjau adamistrasi tentang kelayakan pemusnahan obat yang berada di puskesmas.

“Jadi, Kami lihat apa sudah sesuai aturan puskesmas atau tidak dan apa sudah dilaporkan ke Dinkes untuk dimusnahkan obatnya. Karena ini menyakut penggunaan anggaran pembelanjaan daerah. Kami harap kedepannya bisa lebih baik lagi dalam pengelolaan obat  dan bahan medis,” tutupnya. (B)

 

Penulis : Jefri Ibnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini