Dinkes Konut Sosialisasikan Perda Kawasan Bebas Tanpa Asap Rokok

79
Terlihat Pelaksanan tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Nurjannah Efendi memberikan pemeparannya tentang sosialisasi kawasan bebas tanpa asap rokok kepada pemerintah kecamatan dan seluruh SKP yang hadir bertempat di aula pertemuan kantor Bupati anawaingguluri, Rabu (16/11/2016).
Terlihat Pelaksanan tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Nurjannah Efendi memberikan pemeparannya tentang sosialisasi kawasan bebas tanpa asap rokok kepada pemerintah kecamatan dan seluruh SKP yang hadir bertempat di aula pertemuan kantor Bupati anawaingguluri, Rabu (16/11/2016).
Terlihat Pelaksanan tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Nurjannah Efendi memberikan pemeparannya tentang sosialisasi kawasan bebas tanpa asap rokok kepada pemerintah kecamatan dan seluruh SKP yang hadir bertempat di aula pertemuan kantor Bupati anawaingguluri, Rabu (16/11/2016).
Terlihat Pelaksanan tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Nurjannah Efendi memberikan pemeparannya tentang sosialisasi kawasan bebas tanpa asap rokok kepada pemerintah kecamatan dan seluruh SKP yang hadir bertempat di aula pertemuan kantor Bupati anawaingguluri, Rabu (16/11/2016).

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU– Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui dinas kesehatan setempat mulai mensosialisasikan peraturan dearah (Perda) tentang kawasan bebas tanpa asap rokok. Untuk tahap awal, peserta sosialisasi berasal dari pihak pemerintah kecamatan dan seluruh satuan perangkat kerja daerah (SKPD) Konut bertempat di aula kantor Bupati Anawaingguluri, Rabu (16/11/2016).

Wakil Bupati Konut, Raup dalam sambutannya mengharapkan, kegiatan tersebut betul-betul dijalankan dengan baik. Bukan hanya menjadi dokumen tanpa ending. Sosialisasi ini berdasarkan perda nomor 6 tahun 2015 yang mengatur tentang kawasan bebas tanpa asap rokok.

“Untuk mencapai keberhasilan dari program ini kita harus punya kesadaran diri dan patuhi aturan tempat bebas kawasan asap rokok yang telah ditetapkan, sebagaimana yang diatur dalam perda nomor 6 tahun 2015,” ungkap Raup.

Di akhir sambutannya Ketua DPC PAN ini, menghimbau agar sosialisasi yang digelar harus langsung menyentuh kemasyarakat mulai dari tingkat Desa, Kelurahan dan kecamatan dengan memberikan penjelasan secara detail mengenai dampak yang ditimbulkan oleh rokok dan kawasan bebas tanpa asap rokok.

“Tapi jangan langsung memvonis agar tidak merokok. Pelan-pelan kita sosialisasikan dan menyampaikan bahwa rokok mempunyai zat berbahaya bagi tubuh dan dapat menimbulkan kanker, serta harus juga memberikan pembekalan yang matang kepada tim medis kita tentang program ini untuk di teruskan dan disampaikan kemasyarakat. Ini tugas kita semua,” terangnya.

Sementara itu, kepala dinas Kesehatan Konut, Nurjannah Efendi sangat optimis program tersebut akan berjalan dan terlaksana dengan baik, dengan memberikan dampak perubahan besar dalam tatanan hidup masyarakat Konut dalam aspek kesehatan.

“Semua kita sudah persiapkan secara matang, kami yakin program ini akan sukses dan kita akan rubah menset kebiasaan kita dalam menerapkan pola hidup sehat. Sehingga kedepanya lebih baik lagi demi kesuksesan pembangunan di Konawe Utara menuju masyarakat sejahtera dan beradap,” tutupnya.(B)

 

Reporter : Jefri Ibnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini