Dipecat DKPP, 1 Komisioner KPU Konut Pasrah

146
Ini Sanksi Kode Etik DKPP RI Untuk 3 KPU di Sultra
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Anggota KPU Konawe Utara (Konut) Muharam, mengaku pasrah atas pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam sidang putusan yang digelar, Selasa (1/3/2016).

Ia mengungkapkan, menerima dengan ikhlas putusan DKPP RI yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dirinya.

Ini Sanksi Kode Etik DKPP RI Untuk 3 KPU di Sultra
Ilustrasi

“Sebagai warga negara yang baik, saya ikhlas menerimanya karena mungkin ada rencana Tuhan ditempat lain,” kata Muharam, Selasa.

Meski begitu, ia tetap bersikukuh jika apa yang dituduhkan oleh salah satu pasangan calon (Paslon) bahwa dirinya tidak independen sebagai penyelenggara pemilu adalah tidak benar.

Bahkan, Muharam menuding putusan DKPP RI ada unsur politik. Pasalnya, dalam tuduhan tersebut dirinya membantah karena tidak ada bukti-bukti, seperti rekaman atau bukti lainnya.

“Walaupun yang mereka laporkan itu masalah di Desa Boenaga adalah sebuah rekayasa. Tetap saya tidak terima itu tuduhan, karena tidak ada bukti rekaman, atau bukti-bukti lain. Tapi itulah putusannya, maka saya harus terima,” ucapnya.

Sementara, Masmudin, komisioner lainnya yang dikenakan sanksi peringatan keras oleh DKPP, mengatakan, pihaknya tidak dapat mengomentari lebih jauh keputusan tersebut.

“Saya tidak sempat menghadiri sidang putusannya tadi, tapi saya sudah terima informasi hasil putusannya,” kata Masmudin melalui sambungan telepon selulernya, Selasa sore.

Namun, dirinya menganggap jika putusan DKPP RI adalah merupakan proses hukum yang tertinggi dan putusan tersebut harus diterima bagaimanapun hasilnya.

Dengan hasil tersebut, kata Masmudin, akan dijadikan pembelajaran dalam menyelenggarakan pemilu kedepan agar lebih baik lagi.

“Saya kira dengan hasil putusan tersebut, menjadikan pembelajaran bagi saya secara kelembagaan agar kedepannya dalam melaksanakan proses pemilu agar dapat lebih berhati-hati lagi,” ujarnya.

DKPP dalam sidang putusannya, Selasa (1/3/2016) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan kepada 2 anggota komisioner KPU Konut, yaitu Perdin dan Muharam. Sementara 3 anggota lainnya hanya sanksi peringatan keras yaitu Masmudin, Marwati dan Abd Malik.

 

Penulis : Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini