Diperingati BK, Dua Legislator Kendari Ini Anggap Teguran Positif

66
Diperingati BK, Dua Legislator Kendari Ini Anggap Teguran Positif
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ditegur oleh ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kendari, dua anggota DPRD Kota Kendari menilai hal tersebut sebagai suatu hal yang positif.

Diperingati BK, Dua Legislator Kendari Ini Anggap Teguran Positif
Ilustrasi

Asrizal Pratama Putra, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari ini mengungkapkan, teguran lisan yang diberikan kepadanya oleh BK sangatlah baik.

Tetapi pihaknya memiliki alasan menggunakan pakaian biasa saat itu, karena dirinya ingin tidak memiliki perbedaan dengan masyarakat yang datang ke kantor DPRD Kota Kendari.

Tetapi pihaknya mengakui, sebagai anggota DPRD Kota Kendari harus memahami dan mematuhi tata tertib yang telah dibuat.

Khusus untuk tata tertib ini, Politisi asal PAN ini menerangkan, ada sedikit kekeliruan dari BK dalam hal menunjuk pasal mengenai pakaian. Sebab pasal yang mengatur masalah pakaian yakni pasal 102 dan pasal 103.

Adapun pasal 105 lanjutnya, hal tersebut mengatur mengenai korum. “Selain itu kalau saya menilai ada kalimat atau katac yang ambigu pada pasal 103 ayat satu yang menyebutkan Pakaian Sipil Harian tetapi dalam kurung untuk menerangkan kependekanya tertulis PDH bukan PSH,”jelasnya, di ruang kerjanya, Rabu (16/3/2016).

Untuk itu katanya, tata tertib DPRD Kota Kendari perlu dilakukan revisi terkait kata atau kalimat yang menimbulkan ambigu sepert hal tersebut.

Sementara itu anggota DPRD lainnya, Andi Safiuddin menuturkan, dengan adanya teguran dari BK ini pihaknya akan menggunakan pakaian yang memang sudah diatur dalam tata tertib. “Kita sebagai anggota DPRD Kota Kendari tentunya harus mematuhi aturan yang telah diatur dalam tata tertib. Sebab tata tertib merupakan acuan dalam menjalankan tugas,” tuturnya.

 

Penulis: Rasman Saputra
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini