Dipicu Rasa Cemburu, Seorang Suami di Kolut Aniaya Istrinya

1506
Kalut, Suami Aniaya Istri Tengah Hamil Hingga Berdarah
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Warga Desa Tanggaruru Kecamatan Perehu Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) inisial PD (20) menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dipicu rasa cemburu sang suami yang menuduh istrinya itu punya pria idaman lain (Pil).

Kapolsek Batuputih AKP Jamil mengatakan berdasarkan kronologi awal kejadian tersebut, sekitar pukul 22.00 pada Rabu (8/1/2020) lalu, bertempat di rumah korban tepatnya di Desa Tanggaruru. Pada saat pelapor (PD) bersama anaknya sedang menonton televisi, tiba-tiba sang suami inisial MI datang dalam keadaan mabuk, langsung berkata kasar dan menuding istrinya selingkuh dengan laki-laki lain.

Baca Juga : Pengaruh Alkohol, Pria di Baubau Aniaya Kekasihnya

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Suaminya dalam keadaan mabuk langsung bertanya kepada istrinya, siapa lagi laki-laki yang kamu suka, dan korban langsung menjawab, tidak ada,” kata Jamil menirukan perkataan korban, Sabtu (11/1/2020).

Lalu terjadi pertengkaran antara suami istri dan saat itu spontan suaminya memukul kepala istrinya sebanyak empat kali pada bagian wajah mengunakan tangan kosong. Kemudian korban berusaha melarikan diri ke dalam kamar, namun suaminya kembali mengejar dan menindis badan istrinya sambil mencekek lehernya. Mendengar ada keributan, mertua korban datang dan langsung melerai. Akhirnya pelaku langsung melarikan diri.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada mata sebelah kiri serta lebam pada kepala sebelah kiri.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Iya korban sudah divisum, tapi dugaan pemicunya ini karena suami cemburu buta kepada istrinya,” ujarnya.

Baca Juga : IRT di Kolaka Meninggal, Diduga Dianiaya Suaminya

Jamil menambahkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Sementara pelaku melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus KDRT.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 44 Ayat 1 Undang undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman lima tahun penjara,” ungkapnya. (B)

 


Kontributor : Rusman
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini