Direktur PT PLM Laode Darwin Kembali Diperiksa Kejati Sultra

448
uang-rupiah-ilustrasi-pemeriksaan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pelaksan tugas (Plt) Direktur Komisaris PT. Panca Logam Makmur Kabupaten Bombana, Laode Darwin kembali menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kamis (6/10/2016).

uang-rupiah-ilustrasi-pemeriksaan
Ilustrasi

Laode Darwin yang ditemui awak media setelah diperiksa penyidik Kejati Sultra selama tiga jam mengungkapkan, dirinya diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat penetapan tersangka Made Susastra selaku accounting PT PLM, dan Rizal Fahreza selaku Kepala Biro Administrasi dan Keuangan PT PLM tahun 2012-2015.

“Tadi saya ditanyai seputar penetapan tersangka Made Susastra dan Made Susastra oleh penyidik Kejati,” Ungkap Darwin usai diperiksa di Kejati Sultra.

Selain itu, Darwin juga mengatakan jika Ia tidak terlibat sama sekali dalam kasus tunggakan pembayaran royalti pada tahun 2012- 2015 yang telah merugikan negara sebesar Rp 9 miliar.

“Mana ada saya terlibat kasus ini, saya kan masuk PT PLM pada bulan Mei 2015, sedangkan tunggakannya mulai dari Bulan April 2012,” tegas Darwin.

Terkait kasus ini, Kejati juga telah memeriksa sejumlah pejabat lingkup pemeritah provinsi Sulawesi Tenggara dan lingkup pemerintah Kabupaten Bombana.

Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara Burhanudin, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, Cecep Trisnajayadi yang juga mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bombana dan Kepala Seksi di Dinas ESDM Kabupaten Bombana, Yusuf Lara. Selain itu, jaksa juga memeriksa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bombana, Anasrullah.

Modus kasus ini yakni perubahan laporan hasil produksi yang seharusnya 15 ton ore emas per tahun malah diubah menjadi 10 ton ore emas per tahun. Sedangkan dugaan kerugian mencapai Rp.9 miliar. Sementara penikmat uang tersebut belum dapat diungkapkan oleh pihak Kejati.

Berita Terkait :
Terkait Dugaan Korupsi, Kejati Sultra Periksa Bagian Keuangan PT PLM
Terkait Tunggakan Royalti PT PLM, Mantan Kabid Pertambangan Bombana Diperiksa Kejati Sultra

Sebelumnya Kejaksaan menahan Made Made Susastra selaku accounting PT PLM, dan Rizal Fahreza selaku Kepala Biro Administrasi dan Keuangan PT PLM tahun 2012-2015. Keduanya ditahan pada Jumat pekan lalu. keduanya disangkakan sudah memanipulasi data produksi hasil pertambangan yang berimplikasi pada pembayaran royalty ke negara. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor    : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini