Direktur PT SSU Jamin Bayarkan Pesangon 544 Karyawan PHK

508
Ilustrasi phk
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktur PT Surya Saga Utama (SSU) Kasra Jaru Munara menjamin membayar pesangon 544 karyawan PT SSU yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beberapa waktu lalu. Saat ini pihaknya tengah memroses pesangon PHK karyawan.

Menurut Kasra saat ini pihaknya tengah memroses untuk menyelesaikan pembayaran pesangon tersebut. Terkait adanya informasi perihal 11 karyawan yang terkena PHK yang sudah mendapat pesangon, Kasra mengatakan hal itu tidak benar. Yang sudah dibayarkan itu adalah gaji 544 orang yang di-PHK. Terkait problem PHK itu juga sudah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Kemarin (Senin, 17/12/2018).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Semuanya yang terkena PHK itu akan diberi pesangon 544 karyawan itu. Jadi tidak benar bahwa sudah ada 11 orang yang dibayarkan pesangonnya,” kata Kasra ketika menghubungi zonasultra.id, Selasa (18/12/2018).

Berita Terkait : Karyawan Minta Kinerja PT SSU Diperiksa

Pesangon masing-masing karyawan itu bervariasi sesuai dengan masa kerja, yang masa kerja lebih lama maka uang pesangon yang akan diterima pun lebih besar. Kata Kasra, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.

Kasra menjamin PT SSU akan menuntaskan pembayaran pesangon tersebut. Kata Kasra, perusahaan tidak bermaksud untuk menunda-nunda pembayaran pesangon, hanya memang perusahaan sudah menjelaskan bahwa sedang kesulitan keuangan.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Jadi kita bayar bertahap, mulai dari gaji yang sudah dibayarkan, lalu rencana berikutnya pembayaran pesangon. Mudah-mudahan secepat mungkin pembayaran pesangon itu. Jadi ini kan bukan saya punya uang (untuk pesangon) tapi perusahaan,” tutur Kasra.

Sebelumnya, dalam RDP di DPRD Sultra, Senin (17/12/2018), korban PHK bernama Rasman mengatakan tindakan PT SSU sangat tidak prosedural. Sebab, terdapat 11 karyawan yang menerima pesangon, sementara karyawan lainnya tidak mendapat haknya. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini