Dirnarkoba Polda Bekuk 16 Pemilik dan Pengedar Sabu

551
Dirnarkoba Polda Bekuk 16 Pemilik dan Pengedar Sabu
TANGKAPAN NARKOTIKA - Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers terkait tangkapan narkotika di Polda Sultra, Rabu (12/9/2018). (Foto; Humas Polda Sultra).

ZONASULTRA.COM,KENDARI-Bisnis haram Narkoba masih saja tumbuh di Sulawesi Tenggara (Sultra). Buktinya, selama sebulan terakhir ini, Agustus-September 2018, jajaran Direktorat Narkoba Polda Sultra berhasil mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan Narkoba. Total ada 16 pelakunya, dengan barang bukti 1,7 kilogram sabu, plus duit Rp 7 juta.

16 orang itu terdiri dari pengguna, pemilik dan pengedar dari berbagai titik di Sultra. “Yang terbesar adalah tangkapan pada awal September dengan barang bukti 1,6 Kg dari 3 orang pelaku,” ungkap Brigjend Pol Iriyanto, Kapolda Sultra saat menggelar konfrensi pers, Rabu (12/9/2018) di Mapolda Sultra.

Kata Kapolda, pengungkapan kasus-kasus penyalahgunaan Narkoba itu diungkap dari berbagai jaringan, lewat jalur darat, laut, dan udara. Semua itu tidak terlepas dari penyelidikan, penyidikan, dan pengembangan polisi.

“Pengembangan baik yang ditangkap secara langsung maupun pengembangan dari para tahanan kita yang ada di sini (Polda) dan di Lapas,” ujar Iriyanto.

Lanjut dia, 16 pelaku narkotika itu telah jadi tersangka dan ditahan dengan sangkaan pengguna, pengedar, dan kepemilikan narkotika. Selain itu, masih ada 2 pelaku yang sedang dalam pengejaran kepolisian.

Semua pelaku dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 sebagai pengguna, pengedar, dan secara bersama-sama memiliki narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara sampai hukuman mati.

Khusus penangkapan 1,6 Kg narkotika tersebut merupakan tangkapan dengan barang bukti terbesar selama ini di Polda Sultra. Olehnya, kata Iriyanto personil polisi yang terlibat dalam penangkapan itu dalam waktu dekat ini akan mendapatkan penghargaan.(B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini