Dirut PT Bosisi Divonis Bebas, Kejari Konawe Ajukan Kasasi

616
Kepala Kejari Konawe, Saiful Bachri Siregar
Saiful Bachri Siregar

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, secara resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas terdakwa kasus illegal Mining Andi Uci Abdul Hakim, selaku Direktur Utama PT. Bososi Pratama.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (23/11/2017) pekan lalu memvonis bebas terdakwa.

Kepala Kejari Konawe, Saiful Bachri Siregar
Saiful Bachri Siregar

Kepala Kejari Konawe, Saiful Bachri Siregar berharap Mahkamah Agung kembali mengkaji putusan majelis hakim PN Unaaha yang telah memvonis bebas terdakwa. Sebab, terdakwa lainnya Dirut PT Bumi Bintang Selatan Mineral (BBSM) Dzul Jaelani Fahmi justru terbukti bersalah dan divonis kurungan penjara.

“Dengan adanya vonis bebas ini kami ingin tahu apa landasannya sehingga terdakwa Andi Uci putusannya bebas, sementara dalam berkas perkara keduanya digabung menjadi satu perkara. Sehingga ini yang akan kami pertegas, dan pelajari putusan pengadilan apa yang menjadi pertimbangan hakim sehingga menyatakan bebas,” jelasnya Saiful, Selasa (28/11/2017) sore.

BACA JUGA :  Mentan Amran Sebut Konawe Harus Jadi Penghasil Pangan Terbesar di Indonesia

Dikatakannya, sebelumny majelis hakim pengadilan negeri Konawe, menuntut Dzul Jaelani Fahmi 1 tahun 6 bulan penjara, namun kenyataannya justru divonis 4 bulan. Sementara Andi Uci dituntut 2 tahun, tapi malah divonis bebas.

“Kami sangat menghormati putusan pengadilan, apapun itu bentuknya kami sangat hormati. Cuma, kami juga punya hak untuk mempelajari, punya hak untuk melakukan upaya hukum. Sehingga perkara ini kami lakukan banding untuk terdakwa Dzul Jaelani Fahmi, sementara terdakwa Andi Uci Abdul Hakim kita lakukan kasasi,” terangnya

BACA JUGA :  Diduga Tersengat Listrik, Mahasiswa Politeknik VDNI Meninggal di Dalam Kamar Kos

Pada Februari 2017 lalu, PT BBSM ditemukan melakukan kegiatan penambangan biji nikel di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara. Dan setelah dicek titik koordinat lokasi penambangannya, diketahui aktivitas pertambangan dilakukan di luar lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bososi.

Kegiatan penambangan ilegal ini, sudah dilakukan dalam kurun satu bulan dengan menggunakan alat berat dan melakukan pengangkutan hasil penambangan ke lokasi stok pile di dekat jety atau pelabuhan menggunakan Dump Truck. Hasil produksi penambangan ore nikel sejumlah sekitar 7.000 Metrik ton. (A)

 

Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini