Disdukcapil Kolaka Musnahkan 15 Ribu e-KTP Invalid

297
Disduk Capil Kolaka Musnahkan 15 Ribu e-KTP Invalid
PEMUSNAHAN e-KTP - Disdukcapil kabupaten Kolaka memusnahkan 15.039 Kartu e-KTP yang sudah tidak berlaku lagi (invalid), Rabu (19/12/2018). Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar serta disaksikan berbagai stakeholders di daerah itu. (Humas Pemda Kolaka for ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 15.039 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sudah tidak berlaku lagi (invalid).

Pemusnahan e-KTP dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Disdukcapil Kolaka, Rabu (19/12/2018) serta disaksikan berbagai stakeholders di daerah itu.

Kepala Disdukcapil Kolaka, Abdullah mengatakan sepanjang tahun 2018, pihaknya telah memusnahkan 16.439 keping e-KTP, dimana pada tanggal 14 Desember lalu, mereka baru saja memusnahkan 1.400 keping lainnya.

“Sehingga total e-KTP yang sudah kami musnahkan adalah 16.439 keping,” ujar Abdullah.

Disduk Capil Kolaka Musnahkan 15 Ribu e-KTP InvalidKata dia, pemusnahan e-KTP itu berlangsung secara serentak hari ini di seluruh Indonesia sesuai instruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dia juga mengungkapkan, pada tahun-tahun sebelumna, e-KTP rusak atau invalid itu dimusnahkan dengan cara digunting. Namun untuk menghindari penggunaan e-KTP diluar kepentingan, maka pemerintah memusnahkannya dengan cara dibakar.

Abdullah memastikan, masyarakat pemilik e-KTP yang sudah dimusnahkan itu sudah mendapatkan penggantinya lebih dulu sebelum dibakar.

Dia menambahkan bagi warga yang memiliki e-KTP dengan batasan masa berlaku (bukan seumur hidup), maka masih tetap dapat digunakan sepanjang belum ada perubahan identitas.

“Namanya saja KTP elektronik, akan tetap berlaku seumur hidup selama belum ada pergantian identitas,” tandasnya. (*)

 


Penulis: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini